0

Mahfud MD dan Kedaulatan Politik Hukum di Indonesia

Posted by Unknown on 23.51 in
Pada hari kamis, tepatnya tanggal 8 Oktober 2015 yang lalu, auditorium pascasarjana UIN Maliki Malang penuh sesak dengan peserta seminar yang diisi oleh mahasiswa S2 dan S3. Saya pun tak melewatkan momen yang langka itu  dengan menjadi salah satu peserta seminar, walaupun harus berdiri dari awal sampai akhir acara. Anemo peserta seminar yang besar itu dikarenakan pembicara seminarnya bukanlah orang biasa, dia adalah Prof. Dr. Muhammad Mahfud MD., SH., SU., guru besar Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang pernah menjadi pejabat pada tiga lembaga tinggi negara, yaitu di lembaga legislatif sebagai anggota DPR RI dari fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), lembaga eksekutif sebagai Menteri Pertahanan dan lembaga yudikatif sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Seminar ini bertajuk “Konsep Kedaulatan dan Politik Hukum di Indonesia”, sangat tepat apabila Mahfud MD yang dijadikan narasumber dalam stadium general ini. Sebenarnya kedatangan Mahfud MD ini adalah awal dari serangkaian kuliah yang akan disampaikannya di Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, karena beliau telah didapuk sebagai Dosen Luar Biasa (DLB) di kampus Islam ini pada mata kuliah politik dan hukum. Dengan gayanya yang blak-blakan dan gaya bicara logat Madura-nya, Mahfud MD membuat dahi para peserta seminar ini terkenyut dengan perhatian yang total, karena sebagian besar dari mereka adalah mahasiswa program pendidikan, yang tak begitu paham tentang politik dan hukum tata negara.
Mahfud menyatakan bahwa negara Indonesia secara formal sudah berdaulat. Kedaulatan dimaknai sebagai kekuasaan tertinggi di suatu negara, dan Indonesia sudah memilikinya. Indonesia sudah memiliki pemerintahan, rakyat, lembaga tinggi seperti legislatif dan yudikatif. Akan tetapi aplikasinya di lapangan tidaklah demikian. Indonesia seakan-akan tidak berdaya menghadapi negara-negara asing yang secara terang-terangan merendahkan kedaulatan Indonesia. Mahfud mengambil contoh kasus penangkapan polisi Indonesia oleh pihak kepolisian Malaysia dikarenakan polisi Indonesia telah menangkap beberapa nelayan Malaysia yang mencuri ikan di perairan (laut) Indonesia. Pemerintah Malaysia tidak terima jika warga mereka—yang dalam hal ini adalah nelayan—ditangkap oleh polisi Indonesia karena mencuri ikan di laut Indonesia. Hal ini jelas-jelas merendahkan kedaulatan Indonesia yang sedang mengadakan penegakan hukum di atas teritorial negaranya sendiri. Kasus tangkap-menangkap ini kemudian diselesaikan dengan diplomasi antara pemerintah Malaysia dengan Indonesia, yang seharusnya penegakan hukum dijadikan landasan utama, ini malah pertimbangan politik yang menjadi alasan. Pemerintah Malaysia mengancam pemerintah Indonesia, apabila kepolisian Indonesia bersi keras menangkap melayan Malaysia yang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia itu, maka pihak Malaysia akan menangkap dan menjebloskan ke penjara semua imigran gelap asal Indonesia yang ada di Malaysia dengan tuduhan telah melakukan pencurian, karena statusnya yang tidak legal sebagai imigran. Dengan ancaman seperti ini pemerintah Indonesia tidak berkutik dan kedaulatan negara digadaikan gara-gara kemiskinan rakyatnya. Akhirya nelayan Malaysia itu dibebaskan dan polisi Indonesia yang menagkapnya juga dibebaskan. Mahfud memberikan penegasan, dari peristiwa ini menggambarkan, kedaulatan suatu negara sedang diinjak-injak oleh negara lain gara-gara kemiskinan.
Menurut Ilmu Hukum, tegas Mahfud, suatu undang-undang hanya berlaku di negaranya. Suatu negara dengan kedaulatannya, dapat mengambil kebijakan menyangkut negaranya ke dalam dan ke luar. Perdebatannya sekarang adalah dari mana datangnya kedaulatan?, dalam konteks Indonesia, kedaulatan datangnya dari rakyat. Menurut ilmu tata negara, kedaulatan suatu negara datang dari empat sumber, yaitu: 1) Tuhan, 2) negara, 3) rakyat, dan 4) hukum. Uniknya, di Indonesia kedaulatan selalu dikaitkan dengan demokrasi.
Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Akan tetapi, teori yang ideal demikian tidak terealisasi dengan baik di Indonesia. Hal itu dikarenakan perpolitikan di Indonesia hanya dikuasai oleh para elit, setelah para wakil rakyat terpilih atas dukungan suara terbanyak dari rakyat, hubungan rakyat dengan para wakilnya yang duduk di kursi DPR terputus tidak ada tindak lanjut sama sekali, yang terjadi adalah oligarki politik, yaitu transaksi-transaksi kepentingan antara wakil rakyat, eksekutif, bahkan yudikatif dengan para pengusaha. Apabila telah terjadi hal yang demikian, maka hukum menjadi konservatif. Hukum konservatif memiliki tiga ciri-ciri, yaitu: 1) sentralistik (hukum hanya dikuasai oleh para elit saja), 2)  positifistik instrumentalistik (hukum di buat sebagai alat perlindungan bagi sebuah kesalahan/pelanggaran terhadap hukum itu sendiri), dan 3) open interpretatif (mudah ditafsirkan sesuka hati oleh penguasa). Hukum yang seperi ini menjadikan negara menjadi tidak adil terhadap rakyatnya dan hilangnya supremasi hukum. Mahfud mencontohkan bahwa sekarang Undang-Undang perbankan membolehkan modal asing 90 % dalam perusahaan, kemudian banyaknya beroperasi sekarang pom bensin (SPBU) asing di Indonesia dan pemilik saham terbesar di perusahaan-perusahaan rokok besar di Indonesia dikuasai pemodal asing dari Amerika. Apabila produk hukum berupa Undang-Undang yang dibuat melalui sidang legislasi dihasilkan dari transaksi dengan dunia usaha, maka hukum konservatiflah yang akan hidup di negeri ini, dan kita tahu akibatnya, rakyat kecil dan negara yang semakin dirugikan, sedangkan pamodal dan orang-orang kaya akan semakin dapat menumpuk-numpuk hartanya.
Menurut Mahfud, pangkal dari kedaulatan dan politik hukum di Indonesia adalah “moralitas”. Apabila semua pejabat tinggi negara yang duduk di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif ini melakukan tugas dan fungsinya dengan baik dan berpangkal pada moralitas, maka produk hukum (Undang-Undang) yang tidak memihak pada kepentingan rakyat tidak semestinya diciptakan. Mereka menciptakan Undang-Undang yang pro penguasa dan pengusaha karena ada pesanan, apabila Undang-Undang tersebut berhasil diputuskan dalam sidang, maka pundi-pundi rupiah bahkan dolar akan menanti di depan sana, tanpa harus mempedulikan dampak yang akan ditimbulkan dari terciptanya produk hukum yang seperti itu. Kelemahan sistem politik dan hukum di Indonesia adalah sifat “konservatif” yang diseabkan oleh para pembuat Undang-Undang. Untuk itulah, setiap pejabat lembaga tinggi negara harus memiliki tangung jawab yang berlandaskan nilai moralitas yang luhur, bahwa mereka bekerja bukan untuk mengedepankan kepentingan pribadi dan golongan, tapi lebih dari itu, adalah kepentingan rakyat, bangsa dan negara.



0 Comments

Posting Komentar

Copyright © 2009 TANPA BATAS All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.