0

PENGUMPULAN DATA PENELITIAN KUALITATIF

Posted by Unknown on 19.08 in




PENDAHULUAN
Latar Berlakang Masalah
Penelitian Kualitatif merupakan sebuah metode penelitian yang digunakan untuk mengungkapkan permasalahan dalam kehidupan kerja organisasi pemerintah, swasta, kemasyarakatan, kepemudaan, perempuan, olah raga, seni dan budaya, dan lain-lain sehingga dapat dijadikan suatu kebijakan untuk dilaksankan demi kesejahteraan bersama. Menurut Sugiono, ( 2007 : 238 ) “ Masalah dalam penelitian kualitatif bersifat sementara, tentative dan akan berkembang atau berganti setelah peneliti berada di lapangan”.
Dalam penelitian kualitatif akan terjadi tiga kemungkinan terhadap masalah yang akan dilteliti oleh peneliti yaitu (1) masalah yang dibawa oleh peneliti tetap, sejak awal sampai akhir penelitian sama, sehingga judul proposal dengan judul laporan penelitian sama, (2) masalah yang dibawa peneliti setelah memasuki penelitian berkembang yaitu diperluas/diperdalam masalah yang telah disiapkan dan tidak terlalu banyak perubahan sehingga judul penelitian cukup disempurnakan, (3) masalah yang dibawa peneliti setelah memasuki lapangan berubah total sehingga harus ganti masalah sebab judul proposal dengan judul penelitian tidak sama dan judulnya diganti.
Peneliti kualitatif yang merubah masalah atau ganti judul penelitiannya setelah memasuki lapangan penelitian atau setelah selesai merupakan peneliti kualitatif yang lebih baik, karena dipandang mampu melepaskan apa yang dipikirkan sebelumnya, dan selanjutnya mampu melihat fenomena secara lebih luas dan mendalam sesuai dengan apa yang terjadi dan berkembang pada situasi sosial yang diteliti . Asumsi tentang gejala dalam penelitian kualitatif adalah bahwa gejala dari suatu obyek itu sifatnya tunggal dan parsial . Berdasarkan gejala tersebut peneliti dapat menentukan variable-variabel yang akan diteliti . Gejala itu bersifat holistik (menyeluruh, tidak dapat dipisah-pisahkan) yaitu situasi sosial yang meliputi (1) aspek tempat – place, (2) aspek pelaku – actor, (3) aspek aktivitas – activity,  yang ketiganya berinteraksi secara sinergis.
Dalam metodologi penelitian kualitatif, ada berbagai metode pengumpulan data/sumber yang biasa digunakan. Dalam berbagai literatur dijelaskan ada berbagai macam metode pengumpulan data dalam penelitian kualitatif, antara lain; metode wawancara, observasi, dokumentasi, catatangan lapangan dan trianggulasi.
Dalam makalah ini, tidak penulis tidak membahas mengenai metode wawancara dan observasi, dikarenakan sudah ada yang membahasnya. Untuk itu, penulis mencoba melakukan suatu kajian lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana signifikansi pemanfaatan dan penggunaan meode penggalian data yang lain, yaitu; metode dokumentasi, metode catatan lapangan dan metode trianggulasi dalam penelitian kualitatif.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.        Bagaimanan konsep metode dokumentasi dalam penelitian kualitatif?
2.        Bagaimanan konsep metode catatan lapangan dalam penelitian kualitatif?
3.        Bagaimanan konsep metode trianggulasi dalam penelitian kualitatif?
Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui  konsep metode dokumentasi dalam penelitian kualitatif.
2.      Untuk mengetahui konsep metode catatan lapangan dalam penelitian kualitatif.
3.      Untuk mengetahui konsep metode trianggulasi dalam penelitian kualitatif.

PEMBAHASAN
Metode Dokumentasi
Sebelum membicarakan lebih lanjut mengenai studi dokumen dalam penelitian kualitatif, maka perlu kiranya dijelaskan terlebih dahulu mengenai konsepsi atau pengertian dari istilah dokumen itu sendiri. Kata dokumen berasal dari bahasa latin yaitu docere, yang berarti mengajar. Pengertian dari kata dokumen ini menurut Louis Gottschalk (1986: 38) seringkali digunakan para ahli dalam dua pengertian, yaitu pertama, berarti sumber tertulis bagi informasi sejarah sebagai kebalikan daripada kesaksian lisan, artefak, peninggalan-peninggalan terlukis, dan petilasan-petilasan arkeologis. Pengertian kedua diperuntukan bagi surat-surat resmi dan surat-surat negara seperti surat perjanjian, undang-undang, hibah, konsesi, dan lainnya. Lebih lanjut, Gottschalk menyatakan bahwa dokumen (dokumentasi) dalam pengertiannya yang lebih luas berupa setiap proses pembuktian yang didasarkan atas jenis sumber apapun, baik itu yang bersifat tulisan, lisan, gambaran, atau arkeologis.[1]
G.J. Renier, sejarawan terkemuka dari University College London, (1997; 104) menjelaskan istilah dokumen dalam tiga pengertian, pertama dalam arti luas, yaitu yang meliputi semua sumber, baik sumber tertulis maupun sumber lisan; kedua dalam arti sempit, yaitu yang meliputi semua sumber tertulis saja; ketiga dalam arti spesifik, yaitu hanya yang meliputi surat-surat resmi dan surat-surat negara, seperti surat perjanjian, undang-undang, konsesi, hibah dan sebagainya.[2]
Guba dan Lincoln (dalam Moleong, 2007: 216-217) menjelaskan istilah dokumen yang dibedakan dengan record. Definisi dari record adalah setiap pernyataan tertulis yang disusun oleh seseorang / lembaga untuk keperluan pengujian suatu peristiwa atau menyajikan akunting. Sedang dokumen adalah setiap bahan tertulis ataupun film, lain dari record, yang tidak dipersiapkan karena adanya permintaan seorang penyidik.[3]
Burhan Bungin (2007) mengatakan, Metode dokumenter adalah suatu metode pengumpulan data yang digunakan dalam metodologi penelitian sosial. Singkatnya, metode dokumentasi adalah metode yang digunakan untuk menelusuri data historis. Dengan demikian, dalam penelitian sejarah, bahan dokumenter memegang peranan yang sangat penting.[4]
Dari berbagai pengertian di atas, maka dapat ditarik pengertian bahwa dokumen merupakan sumber data yang digunakan untuk melengkapi penelitian, baik berupa sumber tertulis, film, gambar (foto), dan karya-karya monumental, yang semuanya itu memberikan informasi bagi proses penelitian kualitatif.
Sebagian besar data yang tersedia adalah berbentuk surat-surat, catatan harian, cindera mata, laporan-laporan dan sebagainya. Sifat utama dari data ini adalah tidak terbatas pada ruang dan waktu. Sehingga hal ini memungkinkan peneliti menggali data dari hal-hal yang pernah terjadi di waktu silam. Kumpulan datanya antara lain monumen, artefak, foto, tape, mikrofim, disc, CD, hard disk, flashdisk dan sebagainya.[5] Secara detail, bahan dokumenter dapat dibagi beberapa macam, yaitu:[6]
a.         Otobiografi
b.        Surat-surat pribadi, buku-buku atau catatan harian, memorial
c.         Kliping
d.        Dokumen pemerintah ataupun swasta
e.         Cerita roman dan cerita rakyat
f.          Data di server dan flashdisk
g.         Data yang tersimpan di website dan lain-lain.
Dokumen digunakan dalam penelitian, menurut Guba dan Lincoln (1981:235) yang dikutip oleh Lexy J. Moeloeng karena memiliki beberapa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, yaitu:[7]
1)       Dokumen dan record digunakan karena merupakan sumber yang stabil, kaya dan mendorong.
2)       Berguna sebagai bukti untuk suatu pengujian.
3)       Berguna dan sesuai dengan penelitian kualitatif karena sifatnya yang alamiah, sesuai dengan konteks, lahir dan berada dalam konteks.
4)       Record relatif murah dan tidak sukar diperoleh, tetapi dokumen harus dicari dan ditemukan.
5)       Keduanya tidak reaktif, sehingga sukar ditemukan dengan teknik kajian isi.
6)       Hasil pengkajian ini akan membuka kesempatan untuk lebih memperluas tubuh pengetahuan terhadap sesuatu yang diseliidki.
Metode dokumentasi dibagi ke dalam dua bagian, yaitu; 1) dokumen pribadi dan 2) dokumen resmi.
1.       Dokumen Pribadi
Ida Farida memberikan pengertian, bahwa dokumen pribadi adalah catatan atau karangan seseorang secara tertulis tentang tindakan, pengalaman, dan kepercayaannya. Maksud mengumpulkan dokumen pribadi ialah untuk memperoleh kejadian nyata tentang situasi sosial dan arti berbagai faktor di sekitar subjek penelitian. Jika guru atau peneliti meminta siswa atau subjek untuk menuliskan pengalaman berkesan mereka.[8]
Maksud mengumpulkan dokumen pribadi adalah untuk memperoleh kejadian nyata tentang situasi sosial dan arti berbagai faktor di sekitar subjek penelitian. Dokumen pribadi ini ada tiga macam, antara lain; buku harian, surat pribadi dan otobiografi.[9]
a.             Buku Harian
Buku harian yang bermanfaat adalah buku yang ditulis dengan memberikan tanggapan tentang peristiwa-peristiwa di sekitar di penulis. Kesukarannya adalah karena penulis atau pemilik buku harian tersebut enggan untuk memperlihatkan bukunya tersebut. Hal itu dikarenakan sifat buku harian yang sangat pribadi dan dipandang berisi hal-hal yang sangat pribadi, dan ia merasa malu bila rahasianya dibuka oleh orang lain.
b.     Surat Pribadi
Surat pribadi antara seseorang dengan anggota keluarganya dapat dimanfaatkan pula oleh peneliti. Hal itu bermanfaat untuk mengungkapkan hubungan sosial seseorang. Jika surat itu berisi masalah atau pengalaman yang berkesan dari penulisnya, maka surat pribadi itu akan bermanfaat bagi upaya menggambarkan latar belakang pengalaman seseorang.
c.      Otobiografi
Otobiografi banyak juga di tulis oleh orang-orang tertentu seperti guru atau pendidik terkenal, pemimpin masyarakat, para ahli dan sebagainya. Penulisan otobiografi dilatar belakangi antara lain karena kesenangan menulis, mencari popularitas dan kesenangan sastra.  Otobiografi ini dapat dimanfaatkan walaupun tidak sebaik surat pribadi atau buku harian.
2.     Dokumen Resmi[10]
Dokumen resmi terbagi atas dua macam, yaitu dokumen internal dan dokumen eksternal. Dokumen internal berupa memo, pengumuman, instruksi, aturan suatu lembaga masyarakat tertentu, laporan rapat, keputusan pimpinan kantor yang digunakan dalam kalangan tersendiri.
Dokumen eksternal berisi bahan-bahan informasi yang dihasilkan oleh suatu lembaga sosial, misalnya majalah, buletin, pernyataan dan berita yang disampaikan kepada media massa.
Metode Catatan Lapangan
1.     Pengertian dan Kegunaan
Dalam penelitian kualitatif, yang diandalkan adalah pengamatan dan wawancara. Pada waktu berada di tempat lapangan, peneliti membuat catatan, kemudian setelah pulang ke rumah atau kembali ke rumah, barulah kemudian peneliti membuat catatan lapangan. Catatan itu berupa informasi penting yang ditulis peneliti selama melakukan penggalian data dan penulisannya sangat singkat, berisi kata-kata kunci, frasa, pokok-pokko isi pembicaraan atau pengamatan, mungkin gambar, sketsa, dan lain sebagainya. Kemudian, sesampanya di rumah, peneliti mencatatya secara lengkap dan rapi dalambentuk catatan lapangan. Menurut Bogdan dan Bikken (1982: 74) yang dikutip oleh Lexi J. Moeloeng, Catatan Lapangan adalah catataan tertulis tentang apa yang di dengar, dilihat, dialami, dan dipikirkan dalam rangka mengumpulkan data dan refleksi terhadap data penelitian kualitatif. [11]  Jddi, catatan lapangan ini adalah bentuk jadi dabn lengkap dari catatan-catatan mentah yang dilakukan ketika ada di lapangan penelitian dalam rangka melakukan kegiatan wawancara dan pengamatan.
2.     Bentuk Catatan Lapangan
Catatan lapangan ini memiliki fungsi yang sangat penting dalam peneliatian kualitatif. Karena catatan lapangan ini nantinya akan dijadikan landasan dalam mengambil kesimpulan penelitian. Selain itu juga apabila kita ada orang lain dii skitar kita yang membutuhkan penjelasan, maka kita dapat menjawabnya dengan landasan resmi dari Catatan Langan yang sudah kita persiapkan. Oleh karena itu, perlu ada sistematika penulisan catatan lapangan, agar dapat dibaca dengan mudah dan diferifikasi kapan dan dimana data ini di ambil. Lexi J. Moeloeng memberikan pengertian dan contoh yang lengkap tentang bentu catatan lapangan ini, antara lain:[12]
1.     Halaman pertama.
Pada halaman pertama, setiap catatan lapangan harus meliputi: a) judul informasi yang dijaring, b) waktu yang terdiri dari tanggal dan jam dilakukannya pengamatan serta waktu penyusunan catatan lapangan, c) tempat dilaksanakannya pengamatan itu, d) pengamat, e) nama subyek penelitian (jika ia berkeratan untuk dituliskan namanya, bisa ditulis dalam bentuk nama samaran).
2.     Alinea dan Batas Tepi
Alinea atau paragraph dalam catatan lapangan memegang peranan khusus dalam kaitannya dnegan analisis data. Untuk itu, setiap kali menuliskan satu pokok persoalan, peneliti harus membuat alinea baru. Batas tepi kanan catatan lapangan harus diperlebar dari biasanya karena ekan digunakan untuk memberi kode kepada waktu analisis. Kode tersebut berupa angka-angka kode, sebesar batas tepi kiri.
3.     Isi Catatan Lapangan
Menurut Bogdan dan Biklen (1982: 84-89) yang dikutip oleh Moeloeng, mengatakan pada dasarnya, catatan lapangan berisi dua bagian. Pertama, bagian deskirptif, yang berisi gambaran tentang latar pengamatan, orang, tindakan, dan pembicaraan. Kedua, bagian reflektif  yang berisi kerangka berpikir dan pendapat peneliti, gagasan dan kepeduliannya.[13]
1)     Bagian Deskriptif.
Bagian ini adalah bagian terpenjang yang berisi semua peristiwa dan pengalaman yang didengar yang dilihat serta dicatat secara lengkap dan seobyektif  mungkin.Atinya, uraiannya sangat rinci dan jelas. Di samping itu, harus dihindari pernggunaan kata-kata yang abstrak, seperti “disiplin, baik, bermain” dan lainnya, akan tetapi harus kata-kata yang menguraikan apa yang diperbuat oleh obyek. Baian ini berisi hal-hal berikut:
a.       Gambaran diri subyek. Yang dicatat adalah penampilan fisik, cara berpakaian, cara bertindak, gaya berbicara dan bertindak. Kita harus menemukan sesuatu yang mugin berbeda dengan yang lainnya. Jika pada bagian pertama catatan plapangan telah dicatat gambaran diri secara lengkap, maka pada bagian selanjutnya tidak perlu diberikan lagi gambaran cattan secara lengkap, tetapi cukup dengan perubahan-perubahan yang terjadi.
b.      Rekontruksi Dialog. Deskripsi ini dapat digambarkan dengan menggunakan pensil. Gmbaran atau sketsa singkat yang secara verbal itu dapat pula dilakukan tentang segala sesuatu yang ada pada latar fisik tesebut. Jika keadaan ruangan tempat wawancara misalnya ada perasaan yang berbeda, maka harus dituangkan dalam kolom tanggapan peneliti atau pengamat.
c.       Catatan tentang Peristiwa Khusus. Jika ada catatan tentang peristiwa khusus, catatlah apa yang ada di situ, apa yang dilakukannya, dan dengan cara bagaimana peristiwa itu berlangsung. Harus dicatat pula apa hakikat dari peristiwa itu.
d.      Perilaku Pengamat. Gambaran ini merupakan gambaran tentang penampilan fisik, reaksi, tindakan serta segala sesuatu yang dilakukan oleh pengamat sebagai instrumen penelitian.
2)     Bagian Reflektif.
Pada bagian ini disediakan tempat khusus untukmenggambarkan sesuatu yang berkaitan dengan pengamat itu sendiri. Bagian ini berisi spekulasi, perasaan, masalah, ide dan kesandari pengamat dan sesuatu yang diusulkan untuk dilakukan dalam penelitian yang akan datang. Tanggapan peneliti, berisi hal-hal berikut:
a.       Refleksi mengenai analisis. Berisi sesuatu yang dipelejari, tema yang mulai muncul, kaitan dengan berbagai penggal data, gagasan tambahan dan pemikiran yang timbul.
b.      Refleksi mengenai metode. Catatan lapangan berisi penerapan metode yang dirancang dalam usulan penelitian. Berisi prosedur, strategi, dan taktik yang dilakukan dalam studi, serta tanggapan atas pencapaian sesuatu yang dialami subyek. Kemudian pengamat memasukkan gagasan penyelesaian masalah tersebut.
c.       Refleksi mengenai dilema etik dan konflik.
Masalah etik dan konflik perlu perlu dicatat dalam bagian reflektif ini. Gunanya adalah untuk membantu peneliti menguraikan persoalan dan kemudian dapat memberikan cara bagaimna sebaiknya dalam menghadapinya.
d.      Refleksi mengenai kerangka berpikir peneliti.
Menjadikan bekal intriksik peneliti, seperti pengalaman, latar belakang, etika, pendidikan dan lainnya dalam mengajukan pendapat, tanggapan, asumsi, dan sebagainya terkait dengan permasalahaan yang terdeskripsikan dalam pengambilan data.
e.       Klarifikasi.
Pada bagian ini peneliti dapat menyajikan butir-butir yang dirasakan perlu untuk lebih menjelaskan sesuatu yang meragukan atau sesuatu yang membingungkan yang ada pada catatan lapangan.

3.     Pengkodean Catatan dan Membuat Catatan
Menurut Nasution, agar catatan tidak campur aduk sehingga susah dikendaalikan, maka catatan dapat diberi kode. Salah satu sistematika pengkodean yang sederhana ialah sebgaai berikut: deskripsi diberi kode yang dimulai dengan huruf “D” si sertai oleh indikator tentang hal yang diobservasi,sedangkan komentar atau tafsiran diberi kode “R” kependekan dari refleksi atau pemikiran atau pandangan.[14] Kode-kode tersenut misalnya:
DP       : Deskripsi Partisipan
DD       : Deskripsi Dialog
DLF     : Deskripsi Lingkungan Fisik
DK       : Deskripsi Kejadian-kejadian
RR       : Refleksi tantang apa yang dirasakan oelh peneliti
RA       : Refleksi Analisis
RM      : Refleksi Metodologis
RJ        : Refleksi Penjelasan, dan lain sebagainya.
Apa yang dicantumkan diatas hanyalah sekedar contoh. Kita daat menciptakan kode sendiri yang kita anggap sesuai dan jelas bagi kita. Jumlah kode dapat kita atur sendiri.     
Dalam membuat catatan, kita harus mengikuti langkah-langkah secara sistematis. Agar nantinya catatan tertulis rapi dan kita akan mudah dalam tahap slanjutnya yaitu analisis data penelitian. Nasution mengatakan, sistematika penulisan catatan lapangan ini dapat dibentuk sensiri-sendiri oleh peneliti, namun, secara garis besar, petunjuk umumnya adalah sebagai berikut:[15]
1.      Mulailah tiap catatan. Yaitu pada halaman pertama, dengan keterangan mengenai tanggal, waktu, tempat observasi diadakan. Perlu dituliskan nomor catatan lapangan dan topic yang bekenaan dengan wawancara itu.
2.      Seringlah mulai tulisan dengan baris atau alinea baru. Tiap kali terjadi perubahan dalam situasia yang diamati, betapapun kecilnya harus dicatat pada baris baru.
Dalam proses meencatat hasil wawancara atau observasi, catatan yang ditulis haruslah sesingkat mingkin. Kemudian dalam mnyusun catatan lapangannya harus dibuat slengkap mungkin. Untuk itu, Nasution memberikan langkah-langkah antara lain:[16]
1.      Setelah melakukan observasi lapangan sgeralah pulang ke rumah atau tempat lain di mana kita bisa kerja dengan tenang tanpa mendapat gangguan, lalu segera menulis laporannya.
2.      Mula-mula usahakan menyusun outline yang baik. Outline ini mula-mula masih kasar, akan tetapi lambat laun dapat dilengkapi, diubah, diperbaiki sampai memadai.
3.      Mencatat ucapan-ucapan persis seperti yang dikatakan. Untuk itu, kita harus segera mencatatnya setelah diucapkan.
  Metode Trianggulasi
Pengertian Trianggulasi
Metode pengumpulan data ketiga adalah “trianggulasi”. Dalam teknik pengumpulan data, trianggulasi diartikan sebagai teknik pegumpulan data yang bersifat menggabungkan dari berbagai teknik pengumpulan data dan sumber data yang telah ada. Bila peneliti melakukan pengumpulan data dengan trianggulasi, maka sebernarnya peneliti mengumpulkan data yang sekaligus menguji kredibilitas data. Yaitu mengecek kedibilitas data dengan berbagai teknik pengumpulan data dari berbagai sumber data[17]

Macam-Macam Trianggulasi
Masih menuurtut Sugiono, Trianggulasi ada dua macam, yaitu trianggulasi teknik dan trianggulasi sumber.
1)        Trianggulasi Teknik, berarti peneliti menggunakan teknik pengumpulan data dari sumber yang sama. Peneliti menggunakan observasi partisipatif, wawancara mendalam dan dokumentasi untuk sember data yang sama secara serempak.
2)        Trianggulasi sumber, berarti untuk mendapatkan data dari sumber yang berbeda-beda dengan teknik yang sama.
Menurut Norman K. Denkin yang dikutip oleh Mudjia Raharjo,  mendefinisikan triangulasi sebagai gabungan atau kombinasi berbagai metode yang dipakai untuk mengkaji fenomena yang saling terkait dari sudut pandang dan perspektif yang berbeda. Menurutnya, triangulasi meliputi empat hal, yaitu: (1)  triangulasi metode, (2) triangulasi antar-peneliti (jika penelitian dilakukan dengan kelompok), (3) triangulasi sumber data, dan (4) triangulasi teori. Berikut penjelasannya.[18]
1)     Triangulasi metode, dilakukan dengan cara membandingkan informasi atau data  dengan cara yang berdeda. Sebagaimana dikenal, dalam penelitian kualitatif peneliti menggunakan metode wawancara, obervasi, dan survei. Untuk memperoleh kebenaran informasi yang handal dan gambaran yang utuh mengenai informasi tertentu, peneliti bisa menggunakan metode wawancara bebas dan wawancara terstruktur. Atau, peneliti menggunakan wawancara dan obervasi atau pengamatan untuk mengecek kebenarannya. Selain itu, peneliti juga bisa menggunakan informan yang berbeda untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Melalui berbagai perspektif atau pandangan diharapkan diperoleh hasil yang mendekati kebenaran. Karena itu, triangulasi tahap ini dilakukan jika data atau informasi yang diperoleh dari subjek atau informan penelitian diragukan kebenarannya. Dengan demikian, jika data itu sudah jelas, misalnya berupa teks atau naskah/transkrip film, novel dan sejenisnya, triangulasi tidak perlu dilakukan. Namun demikian, triangulasi aspek lainnya tetap dilakukan.
2)     Triangulasi antar-peneliti, dilakukan dengan cara menggunakan lebih dari satu orang dalam pengumpulan dan analisis data. Teknik ini diakui memperkaya khasanah pengetahuan mengenai informasi yang digali dari subjek penelitian. Tetapi perlu diperhatikan bahwa orang yang diajak menggali data itu harus yang telah memiliki pengalaman penelitian dan  bebas dari konflik kepentingan agar tidak justru merugikan peneliti dan melahirkan bias baru dari triangulasi.
3)     Triangulasi sumber, adalah menggali kebenaran informai tertentu melalui berbagai metode dan sumber perolehan data. Misalnya, selain melalui wawancara dan observasi, peneliti bisa menggunakan observasi terlibat (participant obervation), dokumen tertulis, arsif, dokumen sejarah, catatan resmi, catatan atau tulisan  pribadi dan gambar atau foto. Tentu masing-masing cara  itu akan menghasilkan bukti atau data yang berbeda, yang selanjutnya akan memberikan pandangan (insights) yang berbeda pula mengenai fenomena yang diteliti. Berbagai pandangan itu akan melahirkan keluasan pengetahuan untuk memperoleh kebenaran handal.
4)     Triangulasi Teori. Hasil akhir penelitian kualitatif berupa sebuah rumusan informasi atau thesis statement.  Informasi tersebut selanjutnya dibandingkan dengan perspektif teori yang televan untuk menghindari bias individual peneliti atas temuan atau kesimpulan yang dihasilkan. Selain itu, triangulasi teori dapat meningkatkan kedalaman pemahaman asalkan peneliti mampu  menggali pengetahuan teoretik secara mendalam atas hasil analisis data yang telah diperoleh. Diakui tahap ini paling sulit sebab peneliti dituntut memiliki expert judgement ketika membandingkan temuannya dengan perspektif tertentu, lebih-lebih jika  perbandingannya  menunjukkan hasil yang jauh berbeda.
Tujuan dan Manfaat Trianggulasi
Dalam penelitian kualitatif, bukan semata-mata mencari kebenaran, tetapi lebih pada pemahaman subyek terhadap dunia di sekitarnya. Sedangkan secara lebih spesifik, tujuan dan manfaat metode trianggulasi dalam penelitian kualitatif sebagaimana yang dikatakan Patton (1980), Susan Stainback dan Mathinson (1988) adalah:[19]
1)       Meningkatkan pemahaman peneliti terhadap apa yang ditemukan.
2)       Data yang diperoleh akan lebih konsisten, tuntas dan pasti.
3)       Dapat lebih meningkatkan kekuatan data bila dibandingkan dengan satu pendekatan saja.
KESIMPULAN
1.      Penelitian merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan secara ilmiah untuk menemukan jawaban atas permasalahan.
2.      Pengumpulan data dapat dilakukan dengan berbagai metode sesuai dengan tujuan dan karakteristik penelitian.
3.      Data yang telah dikumpulkan perlu disek keabsahannya untuk dikenali validitasnya.
4.      Pengecekan data untukmemperoleh keyakinan terhadap kebenaran data pada penelitian kualitatif dapat dilakukan dengan dokumentasi, catatan lapangan dan trianggulasi.
5.      Antara metode dokumentasi, catatan lapangan dan trianggulasi masing-masing memiliki keunikan dan keistimewaan



[1] Gottschalk, Louis, Understanding History; A Primer of Historical Method. Terj. Nugroho Notosusanto, (Jakarta: UI Press: 1986), hal. 67.
[2] Renier, G.J. 1997. History its Purpose and Method. Terj. Muin Umar, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997), hal.
[3] Lexy J. Moeloeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung:Remaja Rosdakarya, 2007), hal. 216-217.
[4] Kartini Kartono, Pengantar Metodologi Research Sosial, Bandung: Alumni, tt, hal. 298-308, dalam M. Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group :2007). Hal 121.
[5] M. Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group :2007), hal. 122.
[6] Ibid, hal 122.
[7] Lexy J. Moeloeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung:Remaja Rosdakarya, 2007), hal. 217-219.
[8] Ida Farida, Studi Dokumen Dalam Penelitian Kualitatif, dalam Jurnal Sains dan Inovasi 6(1),2010, hal. 54–61.
[9] Lexy J. Moeloeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung:Remaja Rosdakarya, 2007), hal. 217-219.
[10] Ibid, hal. 219.
[11] Lexy J. Moeloeng, Metodologienelitian Kualitatif, (Bandung:Remaja Rosdakarya, 2007), hal. 209.  
[12] Ibid, hal 210-211.
[13] Ibid, hal. 211-213.
[14] S. Nasution, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, (Bandung: Tarsito, 2003), Cet. 3, hal. 93-94.
[15] Ibid, hal. 99.
[16] Ibid, hal. 100.
[17] Sugiono, Metode Penelitian Pendidikan; Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2013), Cet. 16, hal. 330.
[18]Mudjia Rahardjo, Trianggulasi dalam Penelitian Kualitatif, (http://mudjiarahardjo.uin-malang.ac.id/materi-kuliah/270-triangulasi-dalam-penelitian kualitatif.html), diunduh pada tanggal 3 Desember 2013, pukul 06.26 WIB.
[19] Sugiono, Metode Penelitian Pendidikan; Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, …..op.cit, hal. 330-332.


2

Islam Nusantara sebagai Kajian Ilmiah

Posted by Unknown on 00.10 in

Alhamdulillah, rasa syukur itulah yang saya rasakan kala saat itu—tepatnya tanggal 18 dan 19 Novemver 2015—karena saya dapat menghadiri seminar sekaligus launching sebuah lembaga kajian dan riset yang berdiri di Surabaya. Lembaga tersebut bernama Institute for Nusantara Studies (Innus), sebuah lembaga yang concern pada kajian keislaman dan kenusantaraan atau keIndonesiaan. Lembaga ini diinisiasi oleh beberapa dosen UIN Sunan Ampel Surabaya yang diketuai oleh Dr. Abdul Halim, MA. dan erat kaitannya dengan Ormas Nahdhatul Ulama’ (NU). Mungkin saja ini adalah salah satu respon dari perhelatan besar muktamar NU di Jombang beberapa waktu lalu yang mengusung tema besar “Islam Nusantara”, tidak cukup hanya kampanye secara struktural dalam tubuh NU, akan tetapi perlu diperdalam dan diperluas dengan membentuk lembaga yang independen di luar struktur NU sendiri. Dengan menekankan pada kajian keislaman dan kenusantaraan, diharapkan lembaga ini dapat membumikan Islam Nusantara ala NU melalui kajian-kajian ilmiah yang rasional dan empirik. Jika para kyai NU mendakwahkan Islam Nusantara secara kultural dengan ceramah-ceramah di masyarakat, maka Innus mendakwahkan Islam Nusantara dalam forum-forum akademik, karena tidak bisa dipungkiri, banyak pula kritikan dari beberapa kalangan akademisi tentang kekaburan dari konsep Islam Nusantara ini.
Seminar berlangsung dua hari, pertama pada hari rabu dan diakhiri dengan hari kamis (18-19 November 2015). Satu harinya terdiri dari dua esi seminar, jadi selama dua hari ada empat sesi seminar. Pada sesi pertama seminar dibuka oleh Rais Syuriah PBNU, K.H. Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) yang cukup banyak memberikan pencerahan dan wawasan mengenai pesantren, kyai dan kenusantaraan. Ketiga komponen tersebut menjadi ramuan yang secara canggih menghasilkan model Islam ramah sebagaimana telah di bawa oleh para penyebar Islam, yaitu para wali sanga. Dimana secara formal, model Islam ala wali sanga ini dijaga dan diabadikan oleh Nahdhatul Ulama’. Islam ramah yang mengakui keberagaman dan menghargai budaya lokal inilah yang hendak ditawarkan sebagai alternatif bagi Islam di dunia, sebagai pendekatan solutif atas konflik yang tak kunjung reda, terutama di negara-negara Timur Tengah. Hal yang saya rasa penting dari paparan Gus Mus ketika menjawab pertanyaan tentang bahaya Syiah di Indonesia, beliau menjawab bahwa adanya wacana permusuhan dan ancaman-ancaman dari Syiah di Indonesia terhadap kaum Sunni adalah wacana yang dibentuk oleh Saudi Arabia yang notabene pemerintahnya bermadzhab Wahhabi. Sebenarnya konflik aliran agama di sana telah ditunggangi dengan muatan politik, di mana Saudi Arabia berebut pengaruh politik dengan Negara Iran. Arab Saudi menganggap Iran adalah sainganya dalam konstalasi politik di Timur Tengah, oleh sebab itu isu Syiah digelindinkan, termasuk di Indonesia. Menurut Gus Mus, kita harus paham terhadap pergolakan politik di Timur Tengah dan jangan mudah ikut arus wacana yang berkembang di Masyarakat tanpa data yang valid dan jelas. Jawaban Gus Mus tersebut membuka lebar-lebar mata saya akan liciknya akal para politisi di sana yang demi ambisi politiknya memakai isu sensitif agama dalam melancarkan misi-misinya.
Saya tersentak setelah masuk kembali di ruangan seminar untuk mengikuti sesi kedua, yang mamberikan materi adalah Ulil Abshar Abdalla, menantu dari K.H. Mustofa Bisri sendiri yang juga adalah koordinator Jaringan Islam Liberal (JIL). Hal yang terbesit di benak saya adalah, seliberal apapun Mas Ulil, dia adalah bagian dari anak muda Nahdhatul Ulama yang juga sebagai menantu dari tokoh sentral di NU, yaitu Gus Mus. Oleh karena itu, dalam forum-forum seperti ini analisis Mas Ulil tetap layak diperdengarkan dan dijadikan rekomendasi penting. Mas Ulil ditemani pemateri kedua, yaitu Prof. Dr. Warsono, M.Si., yang juga adalah rektor UNESA (Universitas Negeri Surabaya). Ulil lebih banyak menerangkan tentang dinamika keislaman dan radikalisme yang terjadi di negara-negara Arab. Kemudian dia juga banyak bercerita tentang masa kecilnya di pesantren, dan pernak-pernik kuliahnya di Amerika. Di akhir paparannya ia menyoroti sangat langkanya sarjana muslim yang mengkaji secara obyektif tentang agama-agama lain, terutama agama samawi (Kristen dan Yahudi). Karena di luar sana, banyak sarjana dari Kristen dan Yahudi yang begitu mendalami kajian keislaman dan menghasilkan karya-karya besar. Ini semua adalah dalam rangka dialog konstruktif untuk membangun kerukunan antar umat beragama. Kemudian dilanjutkan dengan Prof. Warsono yang lebih banyak menyoroti berbagai konflik horizontal yang terjadi—terutama di kalangan kelompok umat Islam—adalah kesalahan paradigma berpikir, yaitu paradigma dikotomik “benar” dan “salah”. Benar dan salah diasosiasikan dalam dua kutub yang saling bersebarangan, satu kutub benar dan satu kutub lagi adalah salah. Ketika benar, maka ia harus dijadikan satu-satunya panutan dan mutlak adanya, sedangkan ketika salah satu kelompok atau produk pemikiran lain dianggap salah, maka ia harus mutlak disalahkan, dikucilkan dan lebih parahnya lagi dimusnahkan. Menurutnya, dalam berpikir kita harus mengedepankan paradigma “alternatif” dan “positif”. Paradigma alternatif dimaksudkan dengan menjadikan “benar” tidak selalu menjadi lawan dari “salah”, tetapi benar ataupun salah itu sendiri sangat bervariasi, tidak ada benar dan salah, yang ada adalah benar dengan benar, dengan tingkatannya masing-masing.  Sedangkan paradigma positif adalah melihat setiap orang dari sisi baiknya, bukan sisi jeleknya. Karena hanya dengan cara pandang seperti itu, kita dapat mengambil hal baik dari orang lain dan selalu mencari dan berinovasi menghasilkan hal baru yang lebih baik, bahkan dalam masalah keagamaan sekalipun. Tugas sebagai akademisi adalah bukan hanya “mendekonstruksi”, tapi juga harus “merekonstruksi” bangunan teori yang sudah ada agar dapat mengembangkan teori, bukannya mendewakan teori yang sudah ada.
Pada hari kedua, kamis 19 November 2015, ada dua sesi materi juga. Sesi yang pertama diisi oleh Dr. K.H. As’ad Said Ali (PBNU) dan Prof. Dr. Yusuf Wiranto (Guru Besar Manajemen SDM Universitas Airlangga). Dr. K.H. As’ad Said Ali menyampaikan tentang kiprah beliau di PBNU yang antara lain adalah kunjungan dan pengiriman delegasi dari NU ke negara Afganistan, untuk mendakwahkan Islam Nusantara di sana. Hasilnya adalah di Afganistan berhasil dibentuk organisasi Nahdhatul Ulama’, bukan dalam bentuk PCI (Pengurus Cabang Istimewa) yang anggotanya dari orang Islam Indonesia sendiri, akan tetapi orang-orang Islam Afganistan yang mulai melirik Islam ramah ala NU, setelah sekian lama mereka menjadi fundamentalis Islam. NU mulai sadar, ia tidak hanya harus eksis di dalam Indonesia saja, akan tetapi juga harus menjawab tantangan kelompok-kelompok Islam radikal transnasional, dengan melebarkan sayap menyebarkan Islam damai dan toleran ke seluruh penjuru dunia. Selain hal tersebut, K.H. As’ad juga menekankan agar gerakan NU harus diperkuat dengan peningkatan profesionalisme SDM (Sumber Daya Manusia) warga NU, khususnya dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang mumpuni dan pengembangan entrepreneurship di kalangan NU dengan memberdayakan masyarakat NU yang kebanyakan adalah sebagai petani di pedesaan. Kemudian dilanjutkan dengan paparan Prof. Dr Yusuf Wiranto yang banyak membahas tentang pengembangan sumber daya manusia dan demografi warga NU. Beliau menjelaskan bahwa bonus demografi Indonesia sampai dengan tahun 2.035 adalah banyaknya penduduk “usia muda” dari pada yang lainnya. Bonus demografi ini dapat menjadi peluang apabila dimanfaatkan dengan baik. Sebaliknya, apabila tidak dimanfaatkan dengan baik akan justru menimbulkan bencana. Hal yang harus dilakukan adalah melakukan pendekatan yang benar dalam melakukan pengembangan sumber daya manusia, yang dalam hal ini adalah pemuda. Dimana ia menjelaskan ada 3 pendekatan dalam human resources, yaitu pendekatan intervensi, pendekatan internal personal manusia dan pendekatan genetika serta lingkungan. Jadi, dalam mengembangkan SDM pada pemuda harus dilakukan dengan adanya intervensi (sistem yang memaksa mereka berkembang), penanaman semangat mengembangkan diri sendiri, dan membentuk lingkungan yang dapat mendukung para pemuda untuk berkembang. Prof Yusuf menggaris bawahi, sesuai hasil penelitian, bahwa pengetahuan dan skill yang diperoleh seseorang dari pendidikan/perkuliahan (hard skill) hanya berperan 20 % terhadap kesuksesan, sedangkan sisanya yang 80 % adalah keahlian tambahan (soft skill) yang dikembangkan di luar bangku sekolah/kuliah. Penyampaian Prof. Yusuf yang disajikan dengan bahasa oral Surabaya menjadikan ruangan seminar dipenuhi gelak tawa para peserta yang saat itu masih terfokus dengan materi-materi berat dari para narasumber sebelumnya.
Pada sesi kedua di hari kamis adalah paparan materi dari Prof. Dr. Nur Syam, M.Si.—GurBesar Sosiologi UIN Sunan Ampel dan Sekjen Kemenag RI—dan budayawan Emha Ainun Najib. Akan tetapi karena sesuatu hal, Cak Nun berhalangan untuk hadir dan sempat mengecewakan para pesarta seminar. Paparan yang sangat menggebu disampaikan Prof. Nur Syam—sosok panutan yang merintis karirnya sebagai dosen di Fakultas Dakwah—tentang peran agama sebagai faktor penentu perubahan. Tekanan yang sangat penting disampaikan adalah imbas dari modernisasi sekarang ini memunculkan banyak tantangan. Tantangan modernisasi dirumuskan ada empat hal, pertama adalah munculnya liberalisme, kedua radikalisme, ketiga kapitalisme dan keempat adalah sosialisme baru. Isme-isme yang muncul sebagai anak dari modernisasi ini adalah sebuah keniscayaan yang timbul sebagai sebuah reaksi sosial, dimana dalam menyikapinya haruslah disiapkan analisis dan gerakan yang matang. Kapitalisme negara-negara besar dan maju (baca: Barat) ke seluruh penjuru dunia, terutama negara-negara Timur Tengah sebagai negara penghasil minyak terbesar menyebabkan timbulnya perlawanan sengit dari kalangan Islamis yang mengusung isu agama, dan  pada ujungnya membuahkan radikalisme agama. Di sisi lain muncul respon yang keras dari para sarjana dari kalangan muslim sendiri maupun non muslim yang menentang keras aksi radikalisme ini yang telah banyak melakukan kekerasan atas nama agama. Mereka terlibat dalam suatu gerakan liberalisasi dengan mengusung pemahaman liberalisme Islam. Dua kutub ini kian mengeras yang pada akhirnya justru menimbulkan konflik berkepanjangan. Di sisi yang lainnya lagi muncul gerakan sosialisme baru dari kalangan orang-orang modern. Prof. Nur Syam mencontohkan adanya pengadilan tribunal di Den Haq, yang isinya banyak menguntungkan kalangan sosialis atau komunis, dimana hal tersebut dapat menumbuhkan semangat sosialisme untuk kembali hidup di tanah air kita Indonesia. Beliau mensinyalir sampai saat ini telah muncul benih-benih sosialisme baru ini pada para petinggi negara, baik yang duduk di eksekutif maupun legislatif. Tantangan-tantangan inilah yang perlu mendapat perhatian serius dari NU yang mengusung paham Islam Nusantara, Islam Indonesia, dan Islam rahmatan lil ‘alamin.
Materi-materi di atas sangatlah berisi dan cukub berat untuk dicerna. Topik-topik yang disajikan sangat orisinal dan baru yang dapat ditindak lanjuti dalam forum-forum lanjutan. Untuk kemudian dibahas sebuah rumusan gerakan yang massif di kalangan Nahdhatul Ulama’. Seluruh peserta seminar mendapatkan sertifikat kegiatan dan sebuah buku terjemahan tebal berjudul Kontroversi Negara Islam; Radikalisme vs Moderatisme karangan seorang pemikir Mesir—Khalil Abdul Karim—yang diterjemahkan oleh penulis terkenal dari Yogyakarta, Aguk Irawan MN. Institute for Nusantara Studies (Innus) ini juga menjalin jejaring di seluruh Indonesia dengan lembaga-lembaga serupa dalam bentuk dan nama yang berbeda. Adanya lembaga ini dapat menjadi wadah lanjutan bagi para kader muda NU dan lainnya untuk melanjutkan tongkat estafet gerakan yang tetap berbasis pada intelektualitas dan kajian ilmiah serta meneguhkan diri pada Islam Nusantara.
Wallahu A’lam.

0

Keutamaan Ulama’ dan Ilmuwan

Posted by Unknown on 01.22 in
Hari ini, mungkin manandakan ketidakkonsistenan saya dalam menuliskan hikmah-hikmah harian yang rencananya akan saya tulis setiap hari. Akan tetapi satu tahun yang lalu rencana itu tehenti, dan sekarang gejolak menulis itu muncul kembali. Saya tersentak kembali menulis, setelah membaca satu paragraf tulisan dari Prof. Nadirsyah Hosen, seorang intelektual muda NU yang belakangan ini saya amati biografi intelektualnya. Suatu hari saya berniat membeli sebuah buku di Toga Mas Malang, akan tetapi saya tidak mendapatkan buku yang saya cari itu, malah saya mendapatkan satu buku yang sebelumnya pernah saya amati di media sosial, judulnya adalah “Dari Hukum Makanan Tanpa Label Halal hingga Memilih Madzhab yang Cocok”, sebuah perjalanan hidup Gus Nadir yang di abadikan dalam bentuk tanya jawab agama, dengan mengambil konteks kehidupan muslim di Australia. 

Saya terkesan dengan tulisannya yang menceritakan pada suatu ketika ia bertanya kepada guru spiritualnya, Haji Yunus. Gus Nadir yang memakai nama samaran “Ujang”, menanyakan, “Mengapa sekian banyak hadits yang menjelaskan krutamaan orang yang berilmu ketimbang orang yang ahli ibadah? Maksudnya itu bagaimana Wak Haji?”. Haji Yunus pun menjawab, “Sebagai ahli ibadah, ia dapat pahala saat lagi beribadah. Tetapi kalau ulama’ dan ilmuan, saat mereka sedang tidur saja, pahala mengalir terus!”.  Si Ujang keheranan dan bertanya lagi kepada Haji Yunus, mengapa enak sekali para ulama’ dan ilmuan bisa seperti itu. Dengan bijaksana Haji Yunus menerangkan argumennya, “Bayangkan saja, saat mereka lagi asyik tidur, nun jauh di sana para profesor sedang membaca artikel karya ulama’ atau ilmuan dengan serius, atau para pelajar sedang asyik menelaah isi buku yang mereka tulis. Padahal, pengarangnya lagi molor”.[1] Seketika Ujang terkagum-kagum dengan jawaban Haji Yunus itu. 

Tanpa disengaja, saya menemukan argumen teologis yang selama ini saya jalani dan tekuni. Begitupun pula mungkin bagi kawan-kawan yang memutuskan mengambil jalan berkecimpung di dunia akademik dalam berbagai disiplin ilmu, atau mereka yang berada di luar jalur akademisi dengan memperdalam keilmuan agama di berbagai pesantren selama hidupnya. Satu hal yang ingin saya tekankan, mantaplah dengan pilihan yang kita jalani ini, karena Rasul pun mengakui banyak keutamaan yang akan di dapatkan, sebagaimana rasionalisasi Haji Yunus di atas.   
Wallahu ‘A’lam..


[1] Nadirsyah Hosen, Dari Hukum Makanan Tanpa Label Halal hingga Memilih Madzhab yang Cocok,  Cet. 1, (Jakarta: Mizania, 2015), hlm. xxxi-xxxii.

0

Dialog Bareng Mahfud MD

Posted by Unknown on 01.05 in




Dalam seminar  yang bertemakan “Konsep Kedaulatan dan Politik Hukum Kita” yang lalu di Pascasarjana UIN Maliki Malang, dialog yang seru terjadi antara audience dengan Narasumber, Prof. Mahfud. Pada peserta seminar kebanyakan awam masalah hukum tata negara, sehingga yang ditanyakan pun agaknya melebar dari tema substansial yang disajikan panitia. Para peserta justru menanyakan kaitan hukum  positif dengan agama. Akan tetapi Mahfud menjawab semua pertanyaan tersebut dengan cukup apik dengan teori-teori hukum dan contoh-contoh kasus beragam yang pernah dialaminya selama ini. Berikut tulisan rekaman dialog antara peserta seminar dengan Mahfud MD., yang dapat kita jadikan rujukan dalam permasalahan hukum di Indonesia. 

 Persoalan pertama adalah tentang hukum legal bagi bebagai macam aliran agama yang tumbuh subur di Indonesia ini, bagaimanakah Indonesia menjamin hak-hak mereka dalam menjalankan ajarannya, ditengah maraknya kekerasan atas nama agama baru-baru ini?. Mahfud menjawab dengan tegas, bahwa Indonesia bukanlah negara agama. Oleh karena itu, segenap pemikiran agama yang berkembang  di Indonesia dilindungi oleh negara. Indonesia adalah negara berketuhanan, yang segenap warganya menganut agama tertentu. Sedangkan benturan-benturan yang terjadi selama ini, menurut Mahfud dikarenakan aspirasi mereka tidak terakomodir. Maka dari itu, semua madzhab atau aliran keagamaan Islam yang berkembang di Indonesia harus berpolitik dengan memiliki wakil-wakilnya untuk masuk dalam lembaga legislatif negara sebagai anggota DPR. Kemudian di dalamnya mereka dapat bersama-sama membuat Undang-Undang dan menyalurkan aspirasi para pengikutnya. 

Masalah kedua adalah apakah Indonesia ini benar-benar negara demokrasi?, di tengah maraknya kasus korupsi dan banyak aspirasi rakyat yang tidak tersalurkan. Mahfud menjawab, bahwa setiap warga negara adalah partisipan politik, jadi jangan menjadi orang yang anti politik. Kita adalah bagian dari organisasi politik terbesar, yaitu negara. Ikut atau tidaknya kita dalam lembaga tinggi negara, kita tetap terlibat dalam kedupan politik, yang artinya kita juga berpolitik. Oleh karena itu sangat keliru apabila ada orang yang antipati dengan politik. 

Ketiga adalah dalam sistem pemerintahan di Indonesia adalah demokrasi. Melalui sistem demokrasi, pemilihan presiden, gubernur, bupati/wali kota, kepala desa, serta anggota DPR dan DPRD dipilih oleh rakyat. Berarti apabila pemimpin yang terpilih buruk dalam kinerjanya, maka rakyat yang memilihnya juga patut dipersalahkan. Benarkah demikian?. Jawab Mahfud, gambaran pemimpin yang buruk menggambarkan kondisi rakyat pemilihnya yang juga buruk adalah salah. Bisa saja orang yang sangat baik pada awalnya, ketika dia menjabat dan mengetahui banyak peluang korupsi, maka ia tergiur dan menumpuk harta melalui cara-cara yang korup. Jadi, Mahfud tidak sepakat dengan pandangan yang seperti itu. 

Persoalan keempat, apakah demokrasi itu memang sistem yang benar-benar terbaik untuk Indonesia?. Saya tidak mengatakan sistem demokrasi itu baik, dia adalah sistem yang buruk sebetulnya. Akan tetapi, kata Plato dan Aristoteles, sistem demokrasi adalah sistem politik yang buruk yang terbaik, dari sistem-sistem politik yang lain, seperti monarki, aristokrasi dan sebagainya. Oleh karena itu, yang perlu dilakukan bangsa ini adalah mendorong sedapat mungkin demokrasi ini dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan cita-cita demokrasi.

Pertanyaaan kelima mengenai sejauh mana perlindungan pemerintah/negara terhadap para TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di luar negeri. Mahfud menjelaskan, banyaknya kasus yang terjadi TKI Indonesia di luar negeri dikarenakan penanganan sumber daya manusia dan sumber daya alam di Indonesia yang kurang profesional. Oleh sebab itu, banyak WNI yang mencari pekerjaan di luar negeri, karena gaji yang diberikan sangatlah besar dibandingkan gaji pekerjaan di dalam negeri. 

Keenam, ada penanya yang mengatakan bahwa negara Indonesia lebih dekat pada sistem kedaulatan ada di tangan Tuhan, itu terbukti dari pembukaan Undang-Undang Dasar yang mengatakan “Dengan rahmat Allah” dan banyak lagi yang menyebut kata “Tuhan”. Mahfud menanggapi, bahwa di Indonesia ada segala macam kedaulatan, yaitu kedaulatan hukum, kedaulatan keTuhanan, kedaulatan kerakyaran dan lain-lain. Posisi kedaulatan Tuhan di sini dijadikan sebagai landasan etis yang mendasari setiap pengambilan kepusan dalam membuat Undang-Undang dan lain sebagainya. Yang menarik dari paparan Mahfud adalah, ia bercerita hal ihwal sejarah penghapusan tujuh kata dalam piagam Jakarta yang menyatakan bahwa negara Indonesia diatur bersasarkan syari’at Islam. Selain itu juga mengenai tetapnya kata “Atas berkat rahmat Allah” di pembukaan Undang-Undang. Dibalik semua itu, ada hal aneh yang tidak masuk akal. Menurut Mahfud, orang Papua (Indonesia Timur) yang menganjurkan kepada Bung Hatta untuk menghapuskan tujuh kata dalam piagam Jakarta itu tidak pernah ada, ketika dikroscekkan dengan orang-orang yang lainnya ketika itu. Seperti ada “tangan ketiga” yang ikut campur dalam pembentukan dasar konstitusi negara di masa-masa awal ini. Sehingga terbentuklah Negera Kesatuan Indonesia seperti yang sekarang ini. 

Mahfud MD merupakan pendobrak di bidang hukum yang berani bersikap dan tanpa ragu-ragu menyatakan siapa yang bersalah dalah permasalahan hukum. Berdasarkan background dirinya yang berlatar belakang NU (Nahdhatul Ulama’), ia banyak banyak mengadopsi pemikiran-pemikiran K.H. Abdurrahman Wahid (Gur Dur)  dan ketika mahasiswa ia menjadi aktifis HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), dan banyak menggunakan pemikiran Nurcholis Madjid (Cak Nur) dalam permasalahan kebangsaan dan keIndonesiaan. Demikian kurang lebihnya rekaman dari diskusi yang berlangsung, kurang lebihnya mohon maaf.
Wallahu A’lam.



0

Mahfud MD dan Kedaulatan Politik Hukum di Indonesia

Posted by Unknown on 23.51 in
Pada hari kamis, tepatnya tanggal 8 Oktober 2015 yang lalu, auditorium pascasarjana UIN Maliki Malang penuh sesak dengan peserta seminar yang diisi oleh mahasiswa S2 dan S3. Saya pun tak melewatkan momen yang langka itu  dengan menjadi salah satu peserta seminar, walaupun harus berdiri dari awal sampai akhir acara. Anemo peserta seminar yang besar itu dikarenakan pembicara seminarnya bukanlah orang biasa, dia adalah Prof. Dr. Muhammad Mahfud MD., SH., SU., guru besar Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang pernah menjadi pejabat pada tiga lembaga tinggi negara, yaitu di lembaga legislatif sebagai anggota DPR RI dari fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), lembaga eksekutif sebagai Menteri Pertahanan dan lembaga yudikatif sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Seminar ini bertajuk “Konsep Kedaulatan dan Politik Hukum di Indonesia”, sangat tepat apabila Mahfud MD yang dijadikan narasumber dalam stadium general ini. Sebenarnya kedatangan Mahfud MD ini adalah awal dari serangkaian kuliah yang akan disampaikannya di Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, karena beliau telah didapuk sebagai Dosen Luar Biasa (DLB) di kampus Islam ini pada mata kuliah politik dan hukum. Dengan gayanya yang blak-blakan dan gaya bicara logat Madura-nya, Mahfud MD membuat dahi para peserta seminar ini terkenyut dengan perhatian yang total, karena sebagian besar dari mereka adalah mahasiswa program pendidikan, yang tak begitu paham tentang politik dan hukum tata negara.
Mahfud menyatakan bahwa negara Indonesia secara formal sudah berdaulat. Kedaulatan dimaknai sebagai kekuasaan tertinggi di suatu negara, dan Indonesia sudah memilikinya. Indonesia sudah memiliki pemerintahan, rakyat, lembaga tinggi seperti legislatif dan yudikatif. Akan tetapi aplikasinya di lapangan tidaklah demikian. Indonesia seakan-akan tidak berdaya menghadapi negara-negara asing yang secara terang-terangan merendahkan kedaulatan Indonesia. Mahfud mengambil contoh kasus penangkapan polisi Indonesia oleh pihak kepolisian Malaysia dikarenakan polisi Indonesia telah menangkap beberapa nelayan Malaysia yang mencuri ikan di perairan (laut) Indonesia. Pemerintah Malaysia tidak terima jika warga mereka—yang dalam hal ini adalah nelayan—ditangkap oleh polisi Indonesia karena mencuri ikan di laut Indonesia. Hal ini jelas-jelas merendahkan kedaulatan Indonesia yang sedang mengadakan penegakan hukum di atas teritorial negaranya sendiri. Kasus tangkap-menangkap ini kemudian diselesaikan dengan diplomasi antara pemerintah Malaysia dengan Indonesia, yang seharusnya penegakan hukum dijadikan landasan utama, ini malah pertimbangan politik yang menjadi alasan. Pemerintah Malaysia mengancam pemerintah Indonesia, apabila kepolisian Indonesia bersi keras menangkap melayan Malaysia yang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia itu, maka pihak Malaysia akan menangkap dan menjebloskan ke penjara semua imigran gelap asal Indonesia yang ada di Malaysia dengan tuduhan telah melakukan pencurian, karena statusnya yang tidak legal sebagai imigran. Dengan ancaman seperti ini pemerintah Indonesia tidak berkutik dan kedaulatan negara digadaikan gara-gara kemiskinan rakyatnya. Akhirya nelayan Malaysia itu dibebaskan dan polisi Indonesia yang menagkapnya juga dibebaskan. Mahfud memberikan penegasan, dari peristiwa ini menggambarkan, kedaulatan suatu negara sedang diinjak-injak oleh negara lain gara-gara kemiskinan.
Menurut Ilmu Hukum, tegas Mahfud, suatu undang-undang hanya berlaku di negaranya. Suatu negara dengan kedaulatannya, dapat mengambil kebijakan menyangkut negaranya ke dalam dan ke luar. Perdebatannya sekarang adalah dari mana datangnya kedaulatan?, dalam konteks Indonesia, kedaulatan datangnya dari rakyat. Menurut ilmu tata negara, kedaulatan suatu negara datang dari empat sumber, yaitu: 1) Tuhan, 2) negara, 3) rakyat, dan 4) hukum. Uniknya, di Indonesia kedaulatan selalu dikaitkan dengan demokrasi.
Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan dari dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Akan tetapi, teori yang ideal demikian tidak terealisasi dengan baik di Indonesia. Hal itu dikarenakan perpolitikan di Indonesia hanya dikuasai oleh para elit, setelah para wakil rakyat terpilih atas dukungan suara terbanyak dari rakyat, hubungan rakyat dengan para wakilnya yang duduk di kursi DPR terputus tidak ada tindak lanjut sama sekali, yang terjadi adalah oligarki politik, yaitu transaksi-transaksi kepentingan antara wakil rakyat, eksekutif, bahkan yudikatif dengan para pengusaha. Apabila telah terjadi hal yang demikian, maka hukum menjadi konservatif. Hukum konservatif memiliki tiga ciri-ciri, yaitu: 1) sentralistik (hukum hanya dikuasai oleh para elit saja), 2)  positifistik instrumentalistik (hukum di buat sebagai alat perlindungan bagi sebuah kesalahan/pelanggaran terhadap hukum itu sendiri), dan 3) open interpretatif (mudah ditafsirkan sesuka hati oleh penguasa). Hukum yang seperi ini menjadikan negara menjadi tidak adil terhadap rakyatnya dan hilangnya supremasi hukum. Mahfud mencontohkan bahwa sekarang Undang-Undang perbankan membolehkan modal asing 90 % dalam perusahaan, kemudian banyaknya beroperasi sekarang pom bensin (SPBU) asing di Indonesia dan pemilik saham terbesar di perusahaan-perusahaan rokok besar di Indonesia dikuasai pemodal asing dari Amerika. Apabila produk hukum berupa Undang-Undang yang dibuat melalui sidang legislasi dihasilkan dari transaksi dengan dunia usaha, maka hukum konservatiflah yang akan hidup di negeri ini, dan kita tahu akibatnya, rakyat kecil dan negara yang semakin dirugikan, sedangkan pamodal dan orang-orang kaya akan semakin dapat menumpuk-numpuk hartanya.
Menurut Mahfud, pangkal dari kedaulatan dan politik hukum di Indonesia adalah “moralitas”. Apabila semua pejabat tinggi negara yang duduk di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif ini melakukan tugas dan fungsinya dengan baik dan berpangkal pada moralitas, maka produk hukum (Undang-Undang) yang tidak memihak pada kepentingan rakyat tidak semestinya diciptakan. Mereka menciptakan Undang-Undang yang pro penguasa dan pengusaha karena ada pesanan, apabila Undang-Undang tersebut berhasil diputuskan dalam sidang, maka pundi-pundi rupiah bahkan dolar akan menanti di depan sana, tanpa harus mempedulikan dampak yang akan ditimbulkan dari terciptanya produk hukum yang seperti itu. Kelemahan sistem politik dan hukum di Indonesia adalah sifat “konservatif” yang diseabkan oleh para pembuat Undang-Undang. Untuk itulah, setiap pejabat lembaga tinggi negara harus memiliki tangung jawab yang berlandaskan nilai moralitas yang luhur, bahwa mereka bekerja bukan untuk mengedepankan kepentingan pribadi dan golongan, tapi lebih dari itu, adalah kepentingan rakyat, bangsa dan negara.



Copyright © 2009 TANPA BATAS All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.