0
IMPLEMENTASI KURIKULUM
Posted by Unknown
on
08.36
in
Makalah
Muhammad Rouf dkk.
Pendahuluan
Kurikulum
dan pembelajaran, merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Sebagai suatu
rencana atau program, kurikulum tidak akan bermakna manakala tidak
diimplementasikan dalam bentuk pembelajaran. Demikian juga sebaliknya, tanpa
kurikulum yang jelas sebagai acuan, maka pelajaran tidak akan berlangsung
secara efektif.
Kedalaman
muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan pada setiap
kompetensi pada setiap tingkat dan semester sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan. Kompetensi terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Mengenai kedalaman muatan kurikulum
dikembangkan oleh Badan Standar Nasional dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
Sesuai
denagn judulnya, makalah ini membahas tentang bagaimana kurikulum itu di
gunakan. Kurikulum sendiri sebagai dokumen memiliki dua bentuk, yaitu dokumen
satu, yang berisi acuan pengembangan KTSP yang meliputi; latar belakang,
tujuan, prinsip pengembangan, tujuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum,
serta kelender pendidikan. Sedangkan untuk dokumen duanya meliputi; silabus dan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Pembahasan
A. Pengembangan Dokumen KTSP
Kurikulum
dapat dimaknai dalam sebagai dua sisi yang sama pentingnya. Yaitu kurikulum
sebagai dokumen dan kurikulum sebagai implementasi. Kurikulum sebagai dokumen
adalah berfungsi sebagai pedoman tertulis yang nerupakan kurikulum formal atau
kurikulum potensial. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
sebagai kurikulum operasional bersumber dari kurikulum potensial, yakni standar
isi dan standar kemampuan lulusan yang disusun secara nasional oleh pemerintah.
Kurikulum
sebagai implementasi adalah realitas dari pelaksanaan kurikulum operasional di
lapangan, yakni proses pembalajaran yang dilakukan oleh siswa baik di dalam
kelas maupun diluar kelas. Keduanya adalah sama pentingnya, antara kurikulum potensial
dengan kurikulum nyata. Hal itu dikaarenakan tanpa adanya implementasi dalam
proses pembelajaran, maka kurikulum sebagai dokumen tidak aka nada maknanya.
Struktur
KTSP terdiri atas dua dokumen. Dokumen pertama, berisi tentang acuan
pengembangan KTSP memuat latar belakang, tujuan, dan prinsip pengembangan,
tujuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, kalender pendidikan. Dokumen kedua,
berisi silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.[1]
B.
Pengmbangan
Dokumen Satu KTSP[2]
· BAB I. Pendahuluan
A. Latar Belakang dan Dasar Pengembangan
Pada latar belakang dirumuskan dua
alasan, yakni alasan rasional dan dasar hukum penyusunan KTSP. Alasan rasional
adalah untuk menjawab sebab perlunya KTSP, seperti dipandang dari visi/misi
sekolah dan kekhasan sekolah yang bersangkutan serta harapan-harapan
teraplikasikannya KTSP dalam pembelajarannya. Adapun yang berkaitan dasar hokum
KTSP adalah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perundang-undangan.
Seperti UU no. 20 Tahun 2003, PP no. 19 Tahun 2005 dan sebagainya.
B. Tujuan Pengembangan dan Fungsi KTSP
Fungsi
pencantuman tujuan disini adalah dirumuskan untuk menjawab apa kegunaan dan
fungsi KTSP untuk setiap orang yang terlibat dalam proses pendidikan, khususnya
adalah guru.
C. Prinsip-Prinsip Pengembangan KTSP
Dalam
prinsip ini dituliskan sesuai dengan yang telah dditentukan oleh pemerintah:
1. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
2. Beeragam
dan terpadu.
3. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknoligi dan seni.
4. Relevan
dengan kebutuhan kehidupant
5. Menyeluruh
dan berkesinambungan.
6. Belajar
sepanjang hayat.
7. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
·
BAB 2. Tujuan Pendidikan
A.
Tujuan Pendidikan
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003,
yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
B. Visi
dan Misi Sekolah
Vis merupakan sasaran yang dirmuskan oleh
berbagai komponen sekolah yang dapat dijangkau, sehingga kurikulum dikembangkan
untuk mencapai sasaran yang dirumuskan. Dengan demikian, visi digunakan untk
menjawab mengenai apa yang ingin dicapai oleh sekolah. Misi sekolah berhubungan
dengan pertanyaan upaya apa yang dapat dilakukan untuk mencapai visi sekolah.
Oleh karena itu, suatu misi harus bias menggambarkan kondisi dan suasana yang
dibangun dalam mencapai suatu visi.
·
BAB 3. Struktur dan Muatan Kurikulum
A. Mata
Pelajaran
B.
Muatan Lokal
C.
Kegiatan Pengembangan Diri
D.
Pengaturan Beban Belajar
E.
Ketuntasan Belajar
F.
Kenaikan Kelas dan Kelulusan
G.
Penjurusan
H.
Pendidikan Kecakapan Hidup
I.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
·
BAB 4. Kalender Pendidikan
A. Jumlah
Minggu, Hari dan Hari Efektif
Menentukan alokasi waktu pada dasarnya
adalah menentukan minggu efektif dan hari efektif dalam setiap semester pada
satu Tahun ajaran. Rencana alokasi waktu berfungsi untuk mengetahui berapa jam
waktu efektif selama satu Tahun ajaran. Hal ini diperlukan untuk menyesuaikan
dengan stndar kompetensi dan kompetensi dasar minimal yang harus dicapai sesuai
dengan rumusan standar isi yang ditetapkan.Contohnya pada tabel 7.10 dan 7.11.
Langkah-langkah dalam menyusunnya adalah:
a. Mnentukan
bulan apa kegiatan belajar dimulai dan bulan apa berakhir pada semester pertama
dan kedua.
b. Menentukan
jumlah minggu efektif pada seriap bulan setelah diambil minggu-minggu ujian dan
hari libur.
c. Menentukan
hari belajar efektif dalam setiap minggu. Misalnya, hari efektif belajar senin
sampai sabtu, berarti jumlah hari efektifnya adalah 6 hari.
B.
Perencanaan Program Tahunan
Program Tahunan adalah rencana
penetapan alokasi waktu satu Tahun ajaran untuk mencapai tujuan (standar
kompetensi dan kompetensi dasar ) yang telah ditetapkan. Penyusunan ini diperlukan
agar kompetensi yang ada dalam standar isi seluruhnya dapat dicapai oleh siswa.
Pada
dasarnya, penyusunan program tahunan adalah menentukan jumlah waktu yang
tersedia untuk setiap kompetensi dasar. Contohnya seperti pada table 7.12.
Langkah-langkah dalam mengembangkan program tahunan adalah:
a. Lihat
berapa jam alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran dalam seminggu dalam
struktur kurikulum seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
b. Analisis
beberapa minggu efektif dalam setiap semester seperti yang telah kita tetapkan
dalam gambaran alokasi waktu efektif. Melalui analisis tersebut, kita dapat
menentukan berapa minggu waktu yang tersedia untuk pelaksanaan proses
pembelajaran.
Penentuan alokasi waktu
didasarkan pada jmlah jam pelajaran, sesuai dengan struktur kurikulum yang
berlaku serta keluasan materi yang harus dikuasai oleh siswa.
C.
Rencana Program Semester
Rencana
Program semester merupakan penjabaran dari program tahunan. Kalau program
tahunan disusun untuk menentukan jumlah jam yang diperlukan untuk mencapai
kompetensi dasar, maka dalam program semester diarahkan untuk menjawab minggu
ke berapa atau kapan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar itu dilakukan.
Seperti pada tebel 7.13. Cara menyusun program semester antara lain sebagai
berikut:
a. Tentukan
Standar Kompetensi (SK) dan kompetensi Dasar (KD) yang ingin dicapai. Dalam hal
ini guru tidak perlu merumuskan SK dan KD, sebab semuanya sudah ditentukan
dalam standar isi, yakni pada KTSP sendiri.
b. Lihat
program tahunan yang telah kita susun untuk menentukan alokasi waktu atau
jumlah jam pelajaran setiap SK dan KD itu.
c. Tentukan
pada bulan dan minggu ke berpa proses pembelajaran KD itu akan dilaksanakan.
C. Pengembangan Dokumen Dua KTSP
Pada
dokumen dua KTSP ini meliputi; Silabus dan Rencana Pelaksanan Pembelajaran
(RPP).
1.
Pengembangan
Silabus[3]
a. Pengertian Silabus
Silabus adalah rancangan program pembelajaran
satu atau kelompok mata pelajaran yang berisi tentang standar kompetensi dan
kompetensi dasar yang harus dicapai oleh siswa, pokok materi yang harus
dipelajari siswa, cara mempelajarinya dan pencapaian KD yang telah ditentukan.
b. Format Silabus
Prosedur
dalam pengembangan silabus harus sesuai dengan format yang telah ditentukan.
Garis besarnya adalah sebagai berikut:
1.
Mengisi Kolom Identitas
Pada
kolom identitas, berisi nama sekolah, mata pelajaran, kelas dan semester, serta
alokasi waktu pembelajaran.
SILABUS
Nama Sekolah :
…………………………
Mata Pelajaran :
…………………………
Kelas Semester :
…………………………
Alokasi Waktu :
…………………………
2. Mengkaji dan Menganalisis Standar Kompetensi
Hal-hal
yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
a)
Urutan tidak harus sesuai dengan urutan yang ada dalam standar
isi, melainkan berdasarkan hirarki disiplin ilmu.
b)
Keterkaitan antara SK dan KD dalam mata
pelajaran.
c)
Keterkaitan antara SK dan KD antar mata
pelajaran.
3. Menentukan Standar Kompetensi
Dalam tahap ini hal-hal yang harus diperhatikan
adalah:
a)
Urutan berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu
dan tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada
dalam standar isi.
b)
Keterkaitan antar kompetensi dasar dalam mata
pelajaran
c)
Keterkaitan kompetensi dasar dengan standar
kompetensi.
4. Mengidentifikasi Materi Standar/Materi
Pembelajaran
Mengidentifikasi materi standar harus menunjang
standar kompetensi dan kompetensi dasar dengan pertimbangan hal-hal berikut:
a)
Tingkat perkembangan fisik, intelektual,
emosional, sosial dan spiritual peserta didik.
b)
Kebermanfaatan bagi peserta didik.
c)
Struktur keilmuan.
d)
Kedalaman dan keluasan materi.
e)
Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan
tuntutan lingkungan.
f)
Alokasi waktu.
g)
Relevan dengan karakteritik daerah.
h)
Merumuskan kegiatan pembelajaran.
5. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
a)
Indikator merupakan penjabaran dari KD yang
menunjukkan tanda-tanda, pembuatan dan respon dari peserta didik.
b)
Indikator dikembangkan sesuai dengan
karakteristik satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
c)
Indikator dirumuskan dalam kata kerja
operasional yang dapat diukur dan diobservasi.
6. Menentukan
Penilaian
a)
Penilaian dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi.
b)
Menggunakan acuan criteria.
c)
Menggunakan sistem penilaian berkelanjutan.
d)
Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan
tindak lanjut.
e)
Sesuai dengan pengalaman belajar.
7.
Menentukan Alokasi Waktu
Alokasi
waktu pada setiap KD dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah minggu efektif
dengan mempertimbangkan tingkat kepetingannya. Alokasi waktu ini merupakan
perkiraan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik dalam menguasai KD.
8.
Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, bahan
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Penentuannya berdasarkan SK, KD, indikator
kompetensi, materi pokok dan kegiatan pembelajaran
Secara singkat, penyusunan silabus sebagai
berikut:[4]
1.
KD (Kompetensi Dasar) dituliskan dengan memakai
Kata Kerja + Kata Benda, sehingga rumusnya adalah KD=KK + KB
2.
Indikator dituliskan dengan memakai Kata Kerja
Operasional + Materi Essensial.
3.
Materi Pokok adalah Kata Benda yang ada pada
masing-masing Kompetensi Dasar (KD).
4.
Kegiatan Pembelajaran isinya harus merupakan
kegiatan siswa dan life skill yang terkait dengan kegiatan pembelajarannya, dan
tidak perlu menggunakan kata-kata siswa dapat, tapi langsung pada kegiatan
siswa.
5.
Penilaian diisikan dengan jelas jika tes tertulis
terdiri dari apa sajakah tertulisnya sesuaikan dengan uraian pada kolom
indikator, apakah bisa ESSAY, PILIHAN GANDA, PENYUSUNAN LAPORAN atau lainnya
yang sifatnya tertulis. Jika Tes-nya berbentuk Lisan demikian pula tes lisan
nya apa saja.
6.
Alokasi Waktu, biasanya menggunakan rumus
perbandingan 1 2 4 yaitu pada TM (Tatap Muka) dikalikan 1 pada PS (Praktek di
Sekolah) dikalikan 2 dan pada PI (Praktek di Industri) dikalikan 4
7.
Sumber Belajar wajib dituliskan lengkap Judul
Buku, Modul apa, yang ke-berapa serta Pengarang dan Penerbitnya.
2.
Cara
membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran[5]
a. Pengertian RPP
Rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen
pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan
dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus.
Rencana
pelaksanaan pembelajaran pada hakikatnya merupakan perencanaan jangka pendek
memperkirakan apa yang akan dilakukan dalam penbelajaran. Dengan demikian RPP
merupakan upaya untuk memperkirakan tindakan yang akan dilakukan dalam kegiatan
pembelajaran. RPP perlu dikembangkan untuk mengkoordinasikan
komponen-pembelajaran, yakni: kompetensi dasar, materi standar, indikator
hasil belajar, dan penilaian.
Kompetensi
dasar berfungsi mengembangkan potensi peserta didik; materi standar berfungsi
member makna terhadap kompetensi dasar; indikator hasil belajar berfungsi
menunjukkan keberhasilan pembentukan kompetensi peserta didik; sedangkan
penilaian berfungsi mengukur pembentukan kompetensi, dan menentukan tindakan
yang harus dilakukan apabila kompetensi standar belum terbentuk.
b. Rencana Pembelajaran
Rencana
pelaksanaan pembelajaran KTSP yang akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran,
sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan
kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.
1. Identifikasi Kebutuhan
Identifikasi
kebutuhan bertujuan antara lain untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik
agar kegiatan belajar dirasakan oleh mereka sebagai bagian dari kehidupannya
dan mereka merasa memilikinya. Hal ini dapat dilakukan dengan prosedur sebagai
berikut:
a.
Peserta didik didorong untuk menyatakan
kebutuhan belajar berupa kompetensi tertentu yang ingin mereka miliki dan
diperoleh melalui kegiatan pembelajaran.
b.
Peserta didik didorong untuk mengenali dan
mendayagunakan lingkungan sebagai sumber belajar untuk memenuhi kebutuhan
belajar.
c.
Peserta didik dibantu untuk mengenal dan
menyatakan kemungfkinan adanya hambatan dalam upaya memenuhi kebutuhan
belajarnya, baik yang datang dari dalam (internal) maupun dari luar (eksternal).
2. Identifikasi
Kompetensi
Kompetensi merupakan sesuatu yang ingin dimiliki oleh peserta didik, dan merupakan komponen utama yang harus di rumuskan dalam pembelajaran, yang memiliki peran penting dan menentukan arah pembelajaran. Kompetensi yang jelas akan memberi petunjuk yang jelas pula terhadap materi yang harus di pelajari, penetapan metode dan media pembelajaran, serta memberi petunjuk terhadap penilaian. Oleh karena itu, setiap kompetensi harus merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak (thinking skill).
3.
Penyusunan
Program Pembelajaran.
Penyusunan program memberikan arah kepada suatu
program memberikan arah kpada program dan membedakannya dengan program lain.
Berdasarkan hal tersebut keputusan dibuat dalam menentukan kegiatan apa yang
konkrit dalam pengembangan program selanjutnya.
c.
Fungsi
RPP
1)
Fungsi
perencanaan
Fungsi perencanaan dalam RPP dalam KTSP adalah
bahwa rencana pelaksanaan pembelajaran hendaknya dapat mendorong guru lebih
siap melakukan kegiatan pembelajaran dengan perencanaan yang matang.
Komponen-komponen yang harus dipahami guru
dalam pengembangan KTSP antara lain; kompetensi dasar, materi standar, hasil
belajar, indicator hasil belajar, penialaian, dan prosedur pembelajaran.
2)
Fungsi
pelaksanaan
Rencana
pelaksanaan pembelajaran berfungsi untuk mengefektifkan proses pembelajaran
sesuai dengan apa yang direncanakan. Dalam hal ini, materi standar yang
dikembangkan dan dijadikan bahan kajian oleh peserta didik harus disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuannya, mengandung nialai fungsional, praktis, serta
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lingkungan, sekolah, dan daerah. Oleh
karena itu, kegiatan pembelajaran harus terorganisir melalui serangkaian
kegiatan tertentu, dengan strategi yangb tepat dan mumpuni.
d.
Prinsip
Pengembangan RPP
Terdapat
beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam pengembangan rencana pelaksanaan
pembelajaran dalam menyukseskan implementasi KTSP, sebagai berikut;
1)
Kompetensi dirumuskan dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran harus jelas, makin konkrit kjompetensi makin mudah diamati, dan
makin tepat kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untukn membentuk kompetensi
peserta didik.
2)
Rencana pelaksanaan pembelajaran harus
sederhana dan fleksibel, serta dapat dilaksanakan dalam kegiatan pembelajran, dan
pembentukan kompetensi peserta didik.
3)
Kegiatan yang disusun dan dikembangkan dalam
rencana pelaksanaan pembelajaran harus menunjang, dan sesuai dengan kompetensi dasar yang akan diwujudkan.
4)
Rencana pelaksanaan pembelajaran yang
dikembangkan harus utuh dan menyeluruh, serta jelas pencapaiannya.
5)
harus ada koordinasi antar komponen pelaksana
program disekolah, terutama apabila pembelajaran dilaksanakan secara tim atau
dilaksanakan diluar kelas, agar tidak mengganggu jam-jam pelajaran yang
lainnya.
e.
Cara Pengembangan
RPP
Cara pengembangan RPP dalam garis besarnya dapat
mngikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1)
Mengisi kolom identitas.
2)
Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk
pertemuan yang telah ditetapkan.
3)
Menentukan standar kompetensi dan kompetensi
dasar, serta indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah
disusun.
4)
Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan
standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta indikator yang telah ditentukan.
5)
Mengidentifikasi materi standar yang
berdasarkan materi pokok/ pembelajaran yang terdapat dalam silabus.
6)
Menentukan metode pembelajaran yang akan
digunakan.
7)
Merumuskan langkah-langkh pembelajaran yang
terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir.
6)
Menentukan sumber belajar yang digunakan.
7)
Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan,
contoh soal dan teknik penskoran.
Kesimpulan
Kurikulum
merupakan separangkat alat operasional yang harus difahami oleh para guru untuk
diterapkan dalam proses pembelajarannya. Di Indonesia, saat ini yang berlaku
adalah Kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Di dalamnya dapat
dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan/sekolah, potensi sekolah/daerah,
karakteristik sekolah/daerah, social budaya masyarakat setempat dan karakteristik
peserta didik.
Sekolah
dan Komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan kerangka dasar
kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah supervisi dinas
kabupaten/kota yang menangani bidang pendidikan, baik dasar, menengah pertama
dan menengah atas.
Dalam
kaitannya dengan pengembangan standar kompetensi, guru harus mampu
mengembangkan silabus, sebagai penjabaran standar kompetensi dan kompetensi
dasar ke dalam materi standar, kegiatan pembelajaran, dan indicator pencapaian
kompetensi untuk penilaian.
[1] Wina Sanjaya, Kurikulum
dan Pembelajaran, Jakarta: KENCANA, 2009 hal 151.
[2] Ibid, hal. 152-191.
[3]
E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2007, hal 203-210.
[4] http://deni3wardana.wordpress.com/2007/08/13/bagaimana-cara-menyusun-ktsp-dan-silabus-yang-benar
[5]
E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2007, hal 212-227.
Posting Komentar