0

PENGANTAR STUDI ISLAM

Posted by Unknown on 08.59 in

 AQIDAH DAN SYARI’AH
Menurut Muhammad Syaltut, akidah ialah sisi teoretis yang harus pertama kali diimani atau diyakini dengan keyakinan yang mantap tanpa keraguan sedikitpun. Dalam ajaran Islam, akidah merupakan landasan atau akar (al-ashl), sedangkan syari’ah merupakan batang, cabang-cabangnya (al-far’). Sedangkan syari’ah  menurut beliau adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah, atau hasil pemahaman atas dasar ketentuan tersebut, untuk dijadikan pegangan oleh umat manusia baik dalam hubungannya dengan Tuhan, dengan umat manusia lainnya, orang Islam dengan non-muslim, dengan alam, maupun dalam menata kehidupan.
·         AKIDAH.
Akidah pokok yang perlu dipercayai oleh tiap-tiap muslimin, yang termasuk unsur pertama dari unsur-unsur keimanan ialah mempercayai:
a.         Wujud Allah dan wahdaniat (keesaanNya). Sendiri dalam menciptakan, mengatur dan mengurus segala sesuatu. Tiada bersekutu dengan siapapun. Tentang kekuasaan dan kemuliaan. Tiada yang menyerupaiNya tentang Dzat dan sifatNya. Hanya Dia yang berhak disembah, dipuja dan dimuliakan. kepadaNya saja boleh menghadapkan permintaan dan menundukkan diri. Tiada Pencipta dan Pengatur selain Dia.
Firman Allah:
Katakan: Tuhan itu Maha Esa. Allah itu tempat meminta. Tiada berupa bapak. Dan tiada menyerupiNya seorang jua.” (QS. 112:1-4)
Pengakuan tentang wahdaniah Allah (keesaanNya) mengandung pengertian kesempurnaan akidah tentang Allah dari dua segi:
1)      Rubbubiah (keesaan dalam menciptakan dan memimpin), dengan pengertian hanya Allah yang menciptakan, mengurus dan mengendalikan alam semesta ini.
2)      Ululiyah (keesaan dalam pemujaan dan kebaktian), dengan pengertian hanya Allah yang berhak dipuja, tempat meminta dan tempat memohon pertolongan.
b.      Bahwa Tuhan memilih diantara hambaNya, yang dipandangNya layak untuk memikul risalatNya. Kepada Rasul-Rasul itu disampaikan wahyu dengan perantaraan malaikat. Malaikat berkewajiban menyeru manusia kepada keimanan danmengajak mengerjakan amal shaleh. Karena itu, wajiblah beriman kepada segenap Rasul-Rasul yang disebutkan dalam Qur’an, sejak dari Nuh sampai kepada Nabi Muhammad SAW. Pada hakikatnya Rasul-Rasul itu manusia juga, sama dengan manusia lain di dalam sifat dan pekertinya. Bedanya mereka dianugerahi ssemacam keistimewaan, yang dengan demikian mereka layak menampung wahyu dengan perantara malaikat dan wajar untuk memelihara wahyu itu sebagaimana mereka terima. Dengan fungsi yang demikian, mereka menjadi juru bicara dan muballigh yang langsung dari Allah terpelihara dari serba ragam kesalahan tentang apa yang mereka sampaikan. Begitu pula supaya mempercayai Nabi Muhammad sebagai Rasul yang terakhir. Risalat Nabi Muhammad memuat petunjuk-petunjuk untuk mencapai kesempurnaan peri kemanusiaan dan membukakan seluruh pintu yang dapat mengantarkan manusia kepada segala sesuatu yang berguna dan mengangkat derajatnya baik rohani ataupun jasmani. Serta ditetapkan pula bahwa risalat Muhammad adalah untuk seluruh dunia (universal).
Firman Allah:
Dan Engkau (Muhammad), tiadalah Kami utus, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.” (QS. 21:107)
c.       Adanya malaikat yang membawa wahyu dari Allah kepada Rasul-Rasulnya. Juga mempercayai kitab-kitab suci yang merupakan kumpulan wahyu Illahi dan isi risalat Tuhan. Sebagai penghubungrisalat ketuhanan kepada manusia adalah iman kepada isi risalat yang dibawa oleh malaikat kepada Rasul-Rasul untuk disampaikan kepada umat manusia. Risalat-risalat itu ialah kitab-kitab suci yang turun dari langit, mengandung ajaran Allah dibidang akidah, ibadah, dan pokok-pokok halal dan haram. Karena itu Islam menuntut supaya manusia beriman kepada semua kitab suci, baik yang turun kepada Nabi Muhammad atau kepada rekan-rekannya yang dahulu. Karena Muhammad SAW adalah Nabi terakhir dan penghabisan Rasul, maka AL-Qur’an adalah kitab suci yang terakhir pula. Al-Qur’an sebagaimana diketahui, terutama oleh mereka yang mempelajari dan memperhatikannya lebih dalam, banyak merupakan tuntutan terhadap pokok-pokok akidah dan keutamaan budi. Tugas Al-Qur’an yang terutama bukanlah untuk menjalankan secara ilmiah keadaan alam dan manfaatnya. Tetapi Al-Qur’an senantiasa membangunkan perhatian manusia terhadap alam dan membuka pikiran mereka supaya menyelidiki sekitar benda-benda dan kekuatan-kekuatan yang ada di dunia ini. Al-Qur’an tidak membatasi manusia dibidang pengetahuan dan pekerjaan, selain berkenaan dengn soal-soal yang berhubungan dengan Dzat Allah, akidah dan peribadatan. Telah kita terangkan, bahwa Qur’an adalah pokok pegangan yang cukup lengkap bagi ajaran-ajaran Islam.qur’an menurut ketetapan Allah dan menurut pengakuan kaum Muslimin sendiri adalah satu-satunya sumber tempat mengambil ‘akidah-‘akidah Islam, dahulu telah diterangkan, bahwa ‘akidah-‘akidah yang utama dan pokok ialah iman kepada Allah. Sekarang diterangkan iman kepada malaikat. Menurut ketetapan Qur’an, malaikat-malaikat itu adalah alam ghaib, bukan alam benda. Sifat dan keadaan malaikat itu.
Firman Allah :
“Katakan: Kalau kiranya di bumi ini diam malaikat-malaikat  yang berjalan dengan tentram, tentulah Kami menurunkan malaikat pula kepada mereka untuk menjadi Rasul.” (QS. 17: 95)
d.      Selanjutnya mempercayai apa yang terkandung dalam risalat itu, diantaranya iman dengan hari berbangkit dan pembalasan (alam akhirat). Juga iman kepada pokok-pokok syariat dan peraturan-peraturan yang telah dipilih Tuhan sesuai dengan keperluan hidup manusia dan selaras dengan kesanggupan mereka, sehingga tergambarlah dengan nyata keadilan, rahmat, kebesaran dan hikmah kebijaksanaan Illahi. Menurut petunjuk Al-Qur’an, hari akhirat bagai perhentian terakhir dari pengembaraan manusia di dunia, dan bertemulah tujuan manusia ini untuk apa ia diciptakan Tuhan.
Firman Allah:
Dan bahwa manusia itu memperoleh apa yang diusahakannya. Dan bahwa hasil usahanya nanti akan dilihatnya. Kemudian itu diberikan kepadanya balasan yang cukup. Dan kepada Tuhan engkau akhir tujuannya.” (QS. 53: 39-42)
Qur’an menghubungkan kehidupan manusia di akhirat sekitar sakit dan senang. Bahagia dan siksa adalah bertali rapat dengan pilihannya dalam hidup di dunia. Akhirat itu tempat pembalasan dari seluruh perbuatan yang pernah dikerjakan manusia.
Firman Allah:
“Dan siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah (atom) akan dilihatnya. Dan siapa yang mengerjakan kajahatan seberat zarrah (atom) akan dilihatnya juga.” (QS. 99: 7-8)
Qur’an menyebut bahagia dan sengsara itu dengan surge dan neraka. Berdasarkan itu, maka iman kepada hari akhirat manjadi pendorong yang amat kuat bagi manusia untuk mencapai kesempurnaan dan keluhuran dalam kehidupan dunia ini, supaya kelak dapat menempati derajat yang tinggi pada sisi Allah di alam akhirat.
Apa yang tersebut di atas adalah akidah pokok dalam Islam. Agama Islam menekankan bahwa akidah itu adalah pokok akidah dari seluruh agama yang dating dari Tuhan. Ditegaskan pula bahwa agama yan tidak berdasarkan akidah tersebut dapat dianggap agama yang bathil (tidak benar) dan tiada mempunyai nilai.
Cara menetapkan akidah.
Adapun ulama’-ulama’ yang menyatakan, bahwa dalil naqli dapat menanamkan keyakinan menetapkan akidah, mereka mengemukakan dua syarat: 1. Pasti kebenarannya dan 2.  Pasti tujuannya. Ini berarti bahwa dalil itu benar-benar datang dan berasal dari Rasulullah tanpa keraguan. Yang demikian itu hanya terdapat pada keterangan mutawatir.
·         SYARI’AH.
Syari’at itu namanya bagi peraturan (undang-undang) dan hukum-hukum yang ditetapkan Allah atau ditetapkan pokok-pokoknya saja. Syari’at diambil menjadi pedoman, untuk mengatur hubungan mereka dengan Allah dan hubungan sesame mereka. Biarpun aturan-aturan dan hukum-hukum itu berbagai ragam, tetapi dapat disimpulkan pada dua bagian pokok:
a.         Amal, yang dengan itu kaum muslimin mendekatkan diri kepada Allah, merasakan kebesaran Allah di dalam hati, membuktikan kebenaran iman, menunjukkan perhatian dan ketundukan jiwa kepada Allah. Bagian ini disebut dalam Islam dengan “ibadat”. Ibadat itu meliputi:
1)      Shalat (sembahyang), yaitu ibadat badaniah yang difardlukan Allah kepada orang Islam lima kali sehari semalam, di waktu-waktu yang ditentukan: shalat shubuh, shalat dzuhur, shalat ashar, shalat maghrib dan shalat isya’.
2)      Zakat,adalah ibadat yang bertalian dengan harta benda. Agama Islam menuntut supaya orang yang mampu menolong rakyat miskin dalam menutupi perbelanjaan hidupnya dan juga untuk melaksanakan kepentingan umum. Harta itu baik berupa uang, barang, niagaan, ternak dan hasil tanaman, dengan jumlah sebanyak yang telah dikenal kaum muslimin.
3)      Puasa, menghentikan makan, minum dan bersetubuh sepanjang siang, dari terbit fajar sampai matahari terbenam, dengan niat mematuhi perintah Allah. Puasa difarPuasa difardlukan dengan merata kepada seluruh orang-orang yang sanggup, selama bulan Ramadhan setiap tahun.
4)      Haji, pelaksanaannya memerlukan gati (niat), anggota dan uang. Dimulai dengan niat yang ikhlas  karena Allah, sambil menanggalkan kai yang berjahit dan yang berupa perhiasan dan kemewahan serta diakhiri dengan thawaf berkeliling Baitullah (Ka’bah).
b.         Usaha-usaha yang dipergunakan oleh kaum muslimin sebagai jalan untuk memelihara kepentingan mereka, menghindarkan bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap sesama. Dengan jalan yang demikian, kedzaliman dapat terhindar serta keamanan dan ketentraman dapat berdiri. Bagian ini disebut dalam Islam dengan “mu’amalat”. Mu’amalat meliputi urusan keluarga, pusaka, harta benda, pertukaran, hubungan dengan jama’ah kaum muslimin sendiri atau dengan orang lain (non-muslim).
URGENSI: seperti yang telah kita ketahui bahwa akidah itu merupakan pokok yang mendorong kepada terwujudnya syari’at, sedangkan syari’at merupakan pelaksanaan sebagai tanda berpengaruhya hati dengan akidah. Jadi hubungan ini adalah sebagai jalan keselamatan dan kebahagiaan bagi umat manusia, karena itu telah dijanjikan oleh Allah SWT kepada hamba-hambaNya yang beriman.

PERBEDAAN ANTARA HUKUM AGAMA DENGAN HUKUM POSITIF.
a.    Hukum positif hanya bertujuan untuk kepentingan duniawi saja, yang berkenaan dengan lahiriah bagi kepentingan  kebendaan dengan segala macam seluk beluknya. Sedangkan hukum agama, sebagai ketetapan Allah untuk mewujudkan kemaslahatan dan kepentingan manusia lahir dan bathin, dunia dan akhirat.
b.    Hukum syari’at berdasarkan wahyu Allah, ciptaanNya yang menggambarkan kehendakNya dan kebesaranNya. Hukum positif buatan manusia yang menggambar buah pikiran manusia, bersifat serba terbatas dan berubah-ubah, selalu menghendaki penyempurnaan dari berbagai kekurangan.
c.    Hukuk positif bersifat kontemporer, dibuat oleh sekelompok orang yang dipandang ahli, berdasarkan pengalaman dan penghayatan yang berlaku pada suatu masyarakat untuk dilakukan bagi masyarakat atau bangsa yang bersangkutan itu saja, yang perlu diubah apabila tidak dikehendaki oleh masyarakat itu lagi.
Adapun syari’at Islam bukan untuk batas waktu tertentu, bukan untuk bangsa dan tempat tertentu tetapi bersifat universal, untuk seluruh alam. Karena itu kaidah-kaidah hukumnya disebut bersifat umum, prinsip-prinsip dan pokok-pokoknya saja yang disebutkan dan diberi kesempatan kepada ilmuwan dalam bidang hukum dan social di tempat masing-masing untuk menguraikannya lebih lanjut dalam mengatasi berbagai masalah yang timbul di kawasannya masing-masing. Prinsip-prinsip syari’at yang sudah ditentukan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits  tidak boleh dihilangkan atau diubah sama sekali. Syari’at Islam membentuk manusia yang sesuai dengan ketetapannya, yaitu ketetapan Allah dan RasulNya yang menjamin dapat mengantarkan umat manusia ke taman bahagia. Hukum positif dibentuk menurut kemauan manusia setempat yang tidak harus berlaku untuk tempat lain. Dengan jiwa yang mantap iman kepada Allah SWT, mendorong orang-orang makin mentaati syari’at Islam baik dikala berada bersama orang banyak maupun dikala sendirian di tempat yang sepi. Karena pancaran iman itu harus terlihat pada tiga aspek kehidupan kita,  yaitu:
a.       Mengikrarkan dengan lisan, dalam bentuk ucapan “Tidak ada Tuhan yang patut disembah melainkan Allah, dan Nabi Muhammad utusan Allah” atau membaca Al-Qur’an, membaca shalawat kepada Rasulullah, berdzikir, berdo’a, berdakwah, mengajar, tidak berbohong, dan lain sebagainya.
b.      Melaksanakan dengan sekalian anggota badan seperti mengerjakan ibadat, berbuat baik kepada ibu ayah, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, amar ma’ruf nahi mungkar, jihad fii sabilillah, mencari nafkah keluarga, membangun untuk kemakmiran, mendidik anak, menjaga hubungan baik dengan tetangga,dan lai sebagainya.
c.       Yang menyangkut dengan hati, yaitu memiliki akidah yang besar, niat yang ikhlas, akhlak yang terpuji, cinta kepada Allah dan RasulNya, bersyukur dan bertawakkal kepadaNya. Menjauhkan dari sifat riya’, nifaq, hasad, dengki, ujub, takaabur, dll.
Ketiga aspek di atas sebenarnya merupakaan penjabaraan dari sabda Rasulullah SAW, yang artinya: “Iman bercabang lebih dari enam puluh. Sifat malu adalah salah satu cabang iman.
Kepatuhan anggota badan untuk berbuat sangat tergantung pada hati, karena kejujuran, kepatuhan terhadap hukum merupakan dorongan hati, terletak di dalam hati, sangat erat kaitannya antara perbuatn lahiriah dengan gerak hati pada pribadi seorang mu’min, sebagaimana waktu syari’at Islam itu tidak dapat dibagi-bagikan, tidak dapat dikudung-kudung antara yang bersangkutan dengan hukum duniawi dengan ukhrawi.
Contoh perbedaan hukum agama dan hukum positif:
Dalam masalah perkawinan, yang menyangkut dengan hukum keduniaan ialah mendapat pasangan hidup sebagai suami-istri yang sah, dapat bergaul bebas dan masing-masing memperoleh haknya dalam rumah tangga secara sah serta melaksanakan kewajiban masing-masing sebagai suami-istri dalam melayari bahtera rumah tangga.


0 Comments

Posting Komentar

Copyright © 2009 TANPA BATAS All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.